Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polresta Denpasar Ungkap Temuan Ganja Cair di Bali

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap 45 kasus selama bulan Juli 2022. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polresta) Kota Denpasar mengungkap 45 kasus selama Juli 2022 dengan jumlah tersangka 54 orang. Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pada Rabu (3/8/2022), menyebutkan dari jumlah kasus tangkapan tersebut melibatkan 5 orang warga negara asing (WNA) dengan barang bukti satu di antaranya berupa ganja cair.

1.Sat Resnarkoba mengamankan 54 tersangka selama sebulan

Barang bukti ganja. (IDN Times/Ayu Afria)

Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, 54 tersangka tersebut terdiri dari 24 orang dari Jawa, 22 orang dari Bali, 3 orang dari Sumatra, dan 5 orang WNA. Lima WNA yang diamankan tersebut diketahui sebagai wisatawan. Mereka berasal dari Inggris, Italia, Saudi Arabia, USA, dan Jordania.

“Jenis kelamin tersangka dari 54 orang ini, 49 laki-laki dan 5 perempuan. Di mana peran tersangka kurir atau bandar,” ungkapnya.

Motif para tersangka sebagian besarnya adalah sindikat, karena beberapa di antaranya merupakan residivis. Atas penindakan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 70.000 jiwa.

2.Ganja cair dikirim dari Thailand bersama paket makanan

Barang bukti ganja cair. (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka WNA asal Amerika, Jason Peabodyfunkwyler Clark (47), ditangkap di sebuah vila daerah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada pukul 12.40 Wita, Kamis (28/7/2022). Barang bukti yang diamankan berupa 6 syringe suntik berisi ganja cair dan satu botol ganja cair.

Pengungkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai Denpasar adanya paket mencurigakan dari luar negeri atas nama Ni Kadek Sri Widani. Setelah dilakukan control delivery, paket tersebut milik tersangka.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Mirza Gunawan, mengatakan barang bukti ini dibeli dari Thailand yang dikirim bersama makanan lain. Pihak kepolisian masih mendalami tersangka yang mengaku telah mengidap kanker dan membutuhkan barang bukti tersebut untuk pengobatan. Sejauh ini, tersangka belum bisa menunjukkan bukti telah mengalami kanker yang dimaksud.

3.Tersangka dijerat dengan berbagai macam pasal Tindak Pidana Narkotika

Barang bukti sabu dan ekstasi. (IDN Times/Ayu Afria)

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 3444,12 gram ganja, 433,69 gram sabu, 394 butir ekstasi, dan 5,77 gram tembakau gorilla. Para tersangka dijerat dengan beragam pasal mulai:

  • Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar
  • Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar
  • Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us