Front Justice Bali Menuntut Keadilan Tewasnya Tobias Silak

Denpasar, IDN Times - Massa aksi yang tergabung dalam Front Justice For Tobias Silak Wilayah Bali melaksanakan aksi damai di sekitar Konsulat Amerika Serikat dan Bundaran Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Senin (26/5/2025). Sebanyak 41 orang telah berkumpul sejak pukul 09.00 Wita.
Aksi damai ini untuk menuntut keadilan atas penembakan yang dialami Tobias Silak, Staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan pada 20 Agustus 2024 lalu. Jeck Mungguruak, Koordinator Front Justice For Tobias Silak Wilayah Bali, mengungkapkan tragedi yang dialami Tobias adalah satu dari sekian banyak kasus tanpa keadilan hukum di tanah Papua.
“Papua menghadapi situasi hak asasi manusia yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia,” kata Jeck, pada Senin (26/5/2025).
1. Kronologi singkat kasus penembakan terhadap Tobias Silak

Tobias Silak tertembak pada 20 Agustus 2024 lalu di Jalan Sekla, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Keluarga Tobias menuntut pelaku diproses sesuai perbuatannya. Jeck memaparkan ada banyak bukti termasuk hasil investigasi Komnas HAM RI pada 24-26 September 2024. Hasil investigasinya diumumkan secara tertutup melalui keluarga korban pada tanggal 17 Desember 2024, setelah ada desakan aksi serentak di Indonesia maupun Papua pada 16 Desember 2024. Untuk selengkapnya tentang kasus ini, silakan cek di sini.
Setelah pemeriksaan saksi dan berbagai proses lainnya, pada tanggal 13 Januari 2025, barulah mendapatkan surat perkembangan penyidikan kasus (SP2HP) oleh tim penyidik Polda Papua. Surat itu hanya tertulis dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang lainnya tidak dijelaskan status kedua pelaku.
Aliansi Front Justice menyatakan seharusnya Polda Papua mengungkap 4 pelaku, justru melindungi kedua pelaku di level komandan dan memperlambat proses penyelidikan. Memasuki 10 bulan lebih, Polda Papua baru melimpahkan berkas ke jaksa pada 30 April 2025.
2. Front Justice menilai adanya kejanggalan atas kasus Tobias Silak

Massa aksi dalam Front Justice menilai adanya kejanggalan atas kasus Tobias Silak. Kejanggalan itu seperti proses hukum yang dinilai lambat, hingga penggunaan pasal sangkaan yang ringan kepada pelaku, dan dugaan keterlibatan komandan yang berkuasa tidak diproses hukum.
Hal yang disorot Front Justice terkait penyelesaian kasus Tobias Silak seharusnya termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat, bukan pidana umum. Mekanisme Pelanggaran HAM Berat sesuai dengan UU 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM.
Analisis yang dilakukan Front Justice ini merumuskan 14 tuntutan. Satu di antara 14 tuntutan tersebut menyatakan, hentikan segala bentuk pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing di seluruh tanah Papua. Selain Tobias, warga Yahukimo bernama Naro Dapla mengalami luka berat setelah tertembak.
3. Eskalasi konflik di Papua masih berlangsung

Menurut Jeck, konflik di Papua telah berlangsung puluhan tahun, justru semakin meningkat sejak Desember 2018-2025. Eskalasi pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, dan penyiksaan oleh aparat keamanan, terutama di wilayah konflik semakin buruk. Jeck menambahkan, masyarakat Papua juga mengalami pembatasan dalam kebebasan berekspresi.
Kekerasan dan peristiwa penembakan yang dialami warga sipil, bagi aliansi Front Justice adalah wujud nyata Papua menjadi daerah operasi militer. Massa aksi menuntut kasus ini terungkap hingga tuntas dan menghentikan operasi militer di Papua.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami Front Justice akan mobilisasi massa di Indonesia dan Papua,” ungkap Jeck mewakili massa aksi Front Justice Wilayah Bali.



















