Bangli, IDN Times - Bangunan restoran di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, segera dibongkar. Keberadaan restoran itu viral karena menyalahi ketentuan administrasi. Keputusan pembongkaran itu berdasarkan kesepakatan final antara pemilik, warga, dan Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Pemilik restoran, I Ketut Oka Sari Merta, menyatakan permohonan maafnya atas bangunan restoran itu. Oka juga secara sukarela akan membongkar bangunan restoran ukuran 10,9x10 meter. Termasuk membongkar bangunan lainnya seperti toilet dan dapur ukuran 7,4x4,8 meter, area taman depan 14,3x36 meter, dan area parkir 11,7x38,7 meter.
Oka menulis surat permohonan maaf itu pada Rabu (15/10/2025). Namun, Ia tak membacakannya secara langsung di depan konferensi pers klarifikasi BKSDA Bali pada hari yang sama. Kepala Seksi KSDA Wilayah II BKSDA Bali, R Danang Wijayanto, mewakilkan Oka untuk membacakan surat itu, sekaligus menyampaikan kondisi Oka yang sedang tidak enak badan. Bagaimana ringkasan kronologi pembongkaran restoran ini? Berikut informasi selengkapnya.