Dok.IDN Times/Made Suastika
Pemkab Badung tidak lagi memperpanjang akses penutupan dua pantai, yaitu Pantai Labuan Sait Uluwatu dan Pantai Canggu. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi surfer Warga Negara Asing (WNA), bukan surfer lokal (Warga Negara Indonesia).
“Kami sementara melonggarkan khusus surfer yang sudah lama tinggal di Bali. Dia kan memperpanjang izin tinggal di vila. Ada juga yang kerja di Bali. Stres dia. Surfer itu saya longgarkan. Bisa ke pantai,” terang Badra.
Meski ada pelonggaran, tetapi tetap ada syarat. Yaitu pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol penanganan COVID-19. Mereka yang hendak ke pantai untuk surfing harus melewati pengecekan suhu badan. Jika dinyatakan sehat, maka bisa lolos ke pantai. Jam operasional ke pantai pun disesuaikan dengan jadwal pasang surut air laut.
“Seperti hari ini saya pantau di Canggu sudah ada 10 orang surfer (WNA). Mengapa dua pantai itu yang kami buka, karena pertimbangan ombaknya sudah kelas championship (Kejuaraan). Diminati para surfer. Kami buka dulu, biar mereka enjoy,” katanya.