meski panas, meski demo namun tetap tertib buang sampah (IDN Times/Ayu Afria)
Meski sempat ricuh, namun aksi ini patut diacungi jempol. Mereka tampak memunguti sisa-sisa sampah yang ditinggalkan oleh massa. Sampah itu dipungutnya, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang mereka bawa sambil melempar lelucon “DPR-nya masukkan sini saja (Plastik sampah)."
Dalam waktu yang bersamaan, jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyatakan sikap penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka melakukan aksi secara online (Daring) maupun offline (Turun ke jalan). AJI Indonesia dari perwakilan jurnalis di 38 AJI kota seluruh Indonesia melakukan orasi secara bergantian melalui Zoom dan live YouTube Aji Indonesia dari pukul 08.00 sampai 12.00 Wib.
AJI Indonesia menyatakan sikap menolak Omnibus Law. Satu di antara poin yang mereka sorot adalah soal penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah.
Praktik ini merugikan pekerja media yang banyak tidak berstatus sebagai pekerja tetap. Omnibus Law juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari selama seminggu, kini hanya satu hari dalam seminggu. Pasal soal cuti panjang ikut dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama.
"Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya. Sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja. Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi," jelas Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam rilis resmi yang diterima oleh IDN Times.