Denpasar, IDN Times - Sidang putusan massa aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu dengan nomor perkara 1289 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (26/1/2026). Pembacaan putusan sidang hari ini terjadwal pada pukul 10.30 Wita. Namun, hingga alunan Tri Sandhya pada pukul 12.00 Wita menggema, sidang putusan perkara tersebut belum dimulai.
Empat jam kemudian, saat waktu menunjukkan pukul 16.07 Wita, keenam terdakwa, kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim memasuki ruang sidang utama.
Pukul 16.12 Wita Hakim Ketua mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, tanda dimulainya sidang. Bagaimana hasil putusan sidang perkara 1289? Berikut informasi selengkapnya.
