Empat WNA Kasus Dugaan Pornografi di Bali akan Menjalani Sidang Cepat

Badung, IDN Times - Empat warga negara asing (WNA) dalam dugaan kasus pornografi di sebuah studio Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung berinisial TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJTW akan segera menjalani sidang cepat di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kendati pihak kepolisian menyampaikan dugaan tindak pidana pornografi telah gugur, namun keempatnya diungkap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Pelanggaran ini disebut berkaitan saat BB menumpangi pikap yang disopiri LAJ untuk konten video dari Munggu menuju studio.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, mengaku sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar akan menyidangkan kasus ini, pada Jumat (12/12/2025).
"Kami akan melakukan pemeriksaan cepat atau sidang cepat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BB tersebut. Rencana kami besok akan kami gelarkan, sidang di PN Denpasar," terangnya.
1. BB dan rekannya melakukan kegiatan yang menjadi konsentrasi publik

Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, mengatakan BB diduga membuat konten tidak sesuai dengan izin keimigrasian dan mengendarai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan. Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas yang dilakukan BB disebutnya unik, di mana mobil pikap bak terbuka digunakan sebagai konten untuk mengangkut dirinya disertai branding Bang Bus. Pelanggaran ini kemudian menjadi konsentrasi publik, terlebih latar belakang pekerjaannya.
Arif menyatakan hasil kesimpulan perkara ini ditemukan sebuah video yang mempertunjukkan adegan menyerupai dengan adegan dewasa atau mengarah ke pornografi, namun tidak ditemukan yang bersangkutan telanjang atau menunjukkan alat kelamin. Adegan di video tersebut dilakukan di sebuah hotel bersama seorang laki-laki.
"Video tersebut perlu dilakukan kajian lebih dalam supaya unsur pasal yang disangkakan bisa terpenuhi," terangnya.
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi juga mengatakan bahwa BB melakukan kegiatan wisata dan hanya membuat konten kehidupan sehari-hari.
2. Imigrasi tetapkan keempat WNA menyalahgunakan izin keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, mengatakan empat orang tersebut masuk ke Bali pada 6 November 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berwisata. Kedatangan tersebut berubah menjadi aktivitas membuat konten yang kemudian dinyatakan sebagai penyalahgunaan izin keimigrasian. Kegiatan yang dilakukan mereka diakui berbau pornografi.
"Tindak lanjut yang akan kami lakukan, kami masih menunggu koordinasi dengan Polres. Kiranya nanti sudah selesai, nanti kami akan melakukan tindakan tegas terhadap keempat WNA tersebut yang diduga melakukan kegiatan dengan penyalahgunaan izin keimigrasian," ungkapnya, pada Kamis (11/12/2025).
3. Usulan deportasi dan penangkalan hingga 10 tahun

Winarko mengatakan, setelah selesai sidang cepat besok, pihak imigrasi memastikan sanksi deportasi dan penangkalan terhadap keempat WNA tersebut. Saat ini paspor mereka juga sudah diamankan dan mereka dalam pengawasan serta ada penjamin. Pihak imigrasi juga memastikan mereka tidak akan meninggalkan wilayah Bali hingga proses hukum selesai.
"Kami tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian, akan kami lakukan begitu juga penangkalan. Kami ajukan kira-kira 10 tahun (penangkalan)," terangnya.
Sementara itu, empat belas orang WN Australia, satu WN Iran, dan satu WN Ukraina yang berstatus saksi dalam kasus ini diketahui pemegang VoA, KITAS, dan KITAB.

















