- TKP I: merupakan tempat penculikan di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan
- TKP II: restoran Golden Saferon Munggu, Kabupate Tabanan. Lokasi ini merupakan tempat penemuan barang bukti mobil Avanza DK 1373 FAF yang terdapat bercak darah korban
- TKP III: Vila Summer Munggu, yang merupakan tempat tinggal pelaku VN dan ditemukan bercak darah korban
- TKP IV: Vila 17 Munggu merupakan tempat tinggal kedua tersangka VN, DH dan VA.
- TKP V: Muara Sungai Wos Teben, Wilayah Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Giayar
- TKP VI: Perum Nusa Padang Estate Nomor 22 Padangsambian, merupakan tempat penemuan mobil Avanza Silver DK 1822 QH dan terdapat bercak darah korban.
Eksekusi Ihor Komarov Diduga Terjadi di Dekat Pantai Ketewel

- Polda Bali mengungkap hasil olah TKP kasus pembunuhan Ihor Komarov, warga Ukraina, dengan dugaan eksekusi terjadi di dekat Pantai Ketewel berdasarkan analisa forensik dan bukti darah.
- Penyelidikan dibantu saksi mata yang melihat para pelaku membawa bungkusan besar diduga berisi tubuh korban, sehingga polisi menetapkan lokasi tersebut sebagai TKP ke-5.
- Tujuh WNA terlibat dalam kasus ini, satu telah diamankan dengan paspor palsu sementara enam lainnya masih buron; kepolisian bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan mereka.
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap hasil penyesuaian bukti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari enam titik dan saksi dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ihor Komarov (28), warga Ukraina.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan Ihor diduga dieksekusi di dekat TKP ke-5, yang merupakan TKP penemuan potongan tubuh. Hal tersebut berdasarkan hasil analisa Forensik tentang waktu kematian, dari persesuaian GPS kendaraan, analisa IT, dan beberapa bercak darah yang ditemukan.
"Memang sementara patut diduga adalah di TKP ke-5. Namun demikian yang namanya eksekusi ini ada beberapa tempat karena masing-masing juga ditemukan bercak darah," ungkapnya, pada Senin (30/3/2026).
Upaya penyelidikan kasus ini juga terbantu peran masyarakat. Ada beberapa saksi yang melihat dan sempat memotret para pelaku yang membawa bungkusan besar diduga adalah korban, pada 22 Februari 2026.
"Ada saksi mata yang melihat beberapa orang tersebut membawa bungkusan-bungkusan besar. Mondar-mandir. (Saksi) untuk kasih tahu tempat, dari situ kami juga melaksanakan oleh TKP menjadi TKP ke-5. (bungkusan) Yang kami duga adalah berupa hasil dari kejahatan tersebut," ungkapnya, Senin (30/3/2026).
Ada enam TKP dalam kasus ini yang mencakup empat wilayah di antaranya Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar:
Tujuh orang WNA dinyatakan terlibat dalam kejahatan ini. Satu di antaranya telah diamankan sebagai penyewa kendaraan dengan paspor palsu. Sementara enam orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Berikut ini daftar nama tersangka menurut kepolisian:
- WN Kazakhstan: Vladislav Akhanov (28)
- WN Rusia: Nikolai Patrik (29), dan Sergei Moiseev (39)
- WN Ukraina: Dennys Halushko (34) dan Vasyl Nemesh (43), dan Roman Melnyk (28)
"Berdasarkan koordinasi dari imigrasi, kemudian juga Divhub Inter Polri dalam hal ini interpol telah melaksanakan koordinasi dengan Interpol dunia. Kami telah mengetahui di mana posisi-posisi sementara diduga akhir dari para buronan tersebut," jelasnya.













![[QUIZ] Uji Pengetahuanmu Soal TPA Suwung dan Masalah Sampah di Bali](https://image.idntimes.com/post/20250809/upload_8b1c54dc02e6a7f96288267c64392a6f_932d79cc-ad18-4991-984e-f44260554a66_watermarked_idntimes-2.jpeg)




