Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Sahabat Jadi Tersangka Pencurian Velg Mobil di Bandara Ngurah Rai

Polres Bandara
Pelaku pencurian velg mobil di parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Dua orang sahabat asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, IGYPAP (26) dan MA (26), menjadi tersangka kasus pencurian velg mobil di Multi Level Car Parking (MLCP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya digiring beriringan. Tangannya diborgol, memakai baju oranye, dan masker. Rambutnya pun tampak klimis.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombespol I Komang Budhiarta, mengatakan tersangka IGYPAP terlibat judi online (judol) sehingga memiliki tanggungan utang. Laki-laki yang sudah berkeluarga ini kemudian meminta uang kepada orangtuanya Rp1,8 juta dengan alasan untuk membeli velg mobilnya.

Namun uang tersebut digunakan untuk membayar utang judol. Diduga malu dan takut kepada orangtuanya, IGYPAP berinisiatif mencuri velg mobil yang rencananya akan dipasang di mobilnya untuk mengelabuhi orangtua.

"Motif pelaku terilit utang karena judi online, slot," ungkapnya, pada Senin (21/7/2025).

1. Pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda

Polres Bandara
Barang bukti pencurian velg mobil di parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kombespol I Komang Budhiarta, pelaku menggunakan Toyota Innova Reborn warna hitam dengan plat palsu lalu membongkar dan mengambil velg beserta ban mobil. Tersangka IGYPAP diamankan pada Rabu (16/7/2025), dan MA pada Kamis (17/7/2025) di rumahnya masing-masing. Berdasarkan pengakuan tersangka IGYPAP, ia memiliki ide untuk melakukan pencurian ini dan menggunakan plat nomor palsu. Mereka juga melakukan pencurian velg dan ban di Jalan Gunung Patas, Kelurahan Padangsambian, Kota Denpasar; dan Jalan Merdeka Raya, Kuta, Kabupaten Badung.

"Tersangka MA diajak diberikan imbalan Rp800 ribu. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar utang. Tersangka berperan mengawasi, yang membongkar IGYPAP," terangnya.

2. Korban menyadari mobilnya tidak bisa bergerak

Polres Bandara
Barang bukti pencurian velg mobil di parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Korban Ida Bagus AS asal Kecamatan Denpasar Barat, saat itu sedang menjemput tamu di terminal kedatangan internasional. Sekembalinya ke parkiran, korban langsung menghidupkan kendaraannya namun tidak mau bergerak. Korban kemudian mengecek mobilnya, dan mendapati roda belakang bagian kiri telah hilang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Diganjal batako. dari TKP pertama di jalan Gunung Patas," terangnya.

3. Kedua pelaku terancam 5 tahun penjara

Polres Bandara
Barang bukti pencurian velg mobil di parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Atas kejahatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Saat ini keduanya menjadi tahanan rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan pelaku, 3 buah velg lengkap dengan ban mobil, pakaian, masker, pecahan batako, dongkrak, set kunci ban mobil, serta fashdisk berisi rekaman CCTV.

"Mereka mencuri 3 velg di hari yang sama. Velgnya mau digunakan sama dia. Mereka ini sopir," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us