Polresta Denpasar tangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan bukti 18 kilogram sabu. (IDN Times / Ayu Afria)
Saat ditangkap di lokasi pertama, kedua tersangka sedang duduk di atas sepeda motor di areal parkir. Penangkapan di lokasi pertama (Tempat Kejadian Perkara I) berada di areal parkir Cyloam Residence. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati kedua pelaku dengan barang bukti 10 paket sabu yang disimpan di dalam tas gendong.
Pengembangan dilakukan di TKP II, yakni di kamar kos di Jalan Glogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan. Petugas menemukan barang bukti berupa 118 paket sabu, 10 paket bubuk ekstasi, timbangan elektrik, pembungkus, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.
“Tersangka memiliki, menguasai, menyimpan 128 paket narkoba jenis sabu dan 10 bungkus plastik diduga jenis ekstasi untuk diedarkan,” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.
Total barang bukti sabu sebanyak 128 paket atau 18.283 gram. Selain itu, juga ada 10 paket serbuk ekstasi seberat 427 gram. Dengan jumlah barang bukti tersebut, Polresta Denpasar menyebut telah menyelamatkan 35 ribu jiwa.
“Yang jelas barang dari luar masuk ke Bali,” ungkapnya.