Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Bali Mendesak Koster Segera Luruskan Batasan Peran MDA

WhatsApp Image 2025-05-10 at 15.40.37.jpeg
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Denpasar, IDN Times - Polemik pelantikan bendesa adat di Desa Adat Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli memicu berbagai respon di masyarakat. Menurut I Wayan Gunawan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, polemik tersebut menimbulkan simpang siurnya fungsi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

“Belakangan ini viral di media sosial terkait dengan simpang siurnya fungsi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA), khususnya menyangkut pelantikan bendesa adat terpilih,” kata Gunawan di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (21/7/2025).

1. DPRD Bali mendesak Koster luruskan batasan peran MDA Bali

ilustrasi Bali (unsplash.com/Ruben Hutabarat)
ilustrasi Bali (unsplash.com/Ruben Hutabarat)

Melalui Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Gunawan mendesak Gubernur Bali, Wayan Koster, meluruskan batasan peran MDA Bali.

“Kami mendesak Saudara Gubernur yang memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan desa adat untuk meluruskan batas-batas kewenangan Majelis Desa Adat (MDA),” kata Gunawan. 

Bali punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. Perda ini mengatur tentang tata kelola desa adat di Bali, termasuk definisi dari setiap istilah berkaitan desa adat. Menanggapi desakan DPRD Bali, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan Perda Desa Adat adalah regulasi yang tidak mengikat sepenuhnya.

“Kita akan kembalikan sepenuhnya bahwa itu adalah tuntunan, bukan regulasi yang mengikat sepenuhnya. Sehingga keputusan masyarakat adat ini harus dihormati dengan baik,” ujar Giri.

2. Mengembalikan masalah adat ke ranah adat tanpa melupakan hukum positif

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Giri mengatakan, adanya masalah adat masalah adat harus sepenuhnya terselesaikan secara adat. Namun di sisi lain, Giri menekankan agar desa adat tetap mematuhi hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Artinya hukum kita ini adalah negara hukum. Kalau tatanan wilayah adat itu dilakukan sepenuhnya oleh adat ketika wilayahnya itu hak ulayat saja dan sebagainya,” ujarnya.

Persoalan di Desa Adat Susut, bagi Giri dapat kembali ke desa adat. Sebab masyarakat adat sebagai pemilih dengan hak suara untuk memilih bendesa adat. Jika ada persoalan maka kembali ke adat. Sementara, soal pelantikan bendesa adat, Giri berpandangan MDA Bali hanya melakukan pengukuhan perangkat adat.

3. Jangan sampai terjadi konflik di desa adat

Ilustrasi Bali (pixabay.com/kolibri5)
Ilustrasi Bali (pixabay.com/kolibri5)

Persoalan pelantikan bendesa adat dan saling silang kewenangan MDA Bali ini, kata Giri telah dibicarakan dalam ranah eksekutif. Ia berharap agar tidak ada konflik di desa adat imbas dari polemik pelantikan ini.

“Saya ingin urusan masyarakat adat ini harus clear. Kami sudah dapat berita dari Pak Gubernur, DPRD Bali sudah tahu. Jangan sampai terjadi konflik di desa adat,” kata Giri.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us