Klungkung, IDN Times- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Klungkung masih melakukan pengejaran terhadap DPO (Daftar pencarian orang) berinisial N, yang disinyalir menjadi pemasok mobil bodong ke wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung sempat melacak N sedang berada di Pulau Jawa. Namun saat dilakukan pengejaran, N sudah terpantau kabur ke luar Pulau Jawa.
DPO (N) masih dalam pengejaran anggota. Kami sudah sempat mengejar sampai Pulau Jawa, tapi informasinya posisi terakhir tidak di Pulau Jawa," ungkap Kapolres Klungkung, AKBP Umar, Senin (17/6/2024).
Setelah mengamankan puluhan mobil bodong di Nusa Penida, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Nengah Parsika alias Nonik (46), yang berperan menerima pesanan STBK palsu. Sedangkan Agus Aryanto alias Hendra (39) sebagai pembuat STNK palsu.
"Kami masih fokus mengejar DPO. Setelah semua rampung DPO-nya, nanti hasil perkembangan penyidikan kita sampaikan ke media dan masyarakat terkait ada tidaknya tersangka baru dalam perkara tersebut," kata Umar.
