Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DLHK Bali Ingin Sampah Organik Jangan Masuk TPA Lagi

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin (IDN Times/Yuko Utami)
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Temesi tergolong cukup baik. Hanya saja, kondisi sampah eksisting (yang telah ada sejak dulu) masih berada pada angka 200 hingga 250 ton per hari. Sehingga andaikan ada seekor sapi seberat 200 kilogram, maka dalam sehari berat sampah eksisting di TPA Temesi setara dengan 1000 ekor sapi, yang masing-masing seberat 200 kilogram.

Ini berdasarkan hasil evaluasi tinjauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali ke TPA Temesi dalam rangka percepatan pengendalian sampah dan rencana pembangunan insinerator.

1. Pemrosesan sampah di TPA Temesi dapat ditiru kabupaten/kota lainnya di Bali

Ilustrasi mobil pengangkut sampah di Gianyar. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi mobil pengangkut sampah di Gianyar. (IDN Times/Yuko Utami)

Menurut Rentin, Kabupaten Gianyar dapat melanjutkan tata kelola pemilahan sampah yang telah berlangsung sebelumnya. Rentin menyatakan pengelolaan sampah di TPA Temesi tergolong baik dan patut dicontoh. Sebab, sampah yang dibawa ke TPA berlokasi di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar itu tidak tercampur. Langkah ini, menurut Rentin dapat ditiru oleh TPA yang berada di kabupaten/kota lainnya.

“Gianyar (adalah) kabupaten yang bagus tata kelola TPA-nya. Karena satu, dia sudah memilah sampah yang masuk ke TPA,” ujar Rentin.

2. Sampah organik jangan masuk ke TPA

ilustrasi sampah organik (pexels.com/Denise Nys)
ilustrasi sampah organik (pexels.com/Denise Nys)

Dinas KLH Bali tengah berkaca dari segi tata kelola TPA kepada TPA Temesi. Menurut Rentin, penerapan pola yang sudah bagus di TPA Temesi dapat diaplikasikan di TPA Suwung tingkat regional di Kota Denpasar.

TPA berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, artinya hanya residu dan sampah terpilah yang boleh masuk ke TPA.

“Organik kita starter (mulai) tidak boleh masuk TPA. Karena secara teori, TPA hanya boleh menampung sampah residu,” ujar mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali.

3. Ada delapan TPA di Bali

TPA Suwung (IDN Times/Yuko Utami)
TPA Suwung (IDN Times/Yuko Utami)

Hingga saat ini ada delapan TPA di Bali yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. TPA tersebut di antaranya TPA Temesi (Gianyar), TPA Suwung di Denpasar menerima sampah di wilayah Sarbagita (Denapsar, Badung, Gianyar, Tabanan).

TPA Peh di Kabupaten Jembrana, TPA Butus di Kabupaten Karangasem, TPA Mandung di Tabanan. Sementara di Klungkung ada TPA Sente, TPA Blangket di Bangli, dan TPA Bengkala di Buleleng. Adapun TPA Suwung termasuk dalam target Kementerian Lingkungan Hidup RI agar ditutup pada 2026 mendatang.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us