Diteror Rentenir Sampai DM Instagram Gegara Teman Utang Pinjol

Gianyar, IDN Times - “Tolong suruh dia bayar utang!” ujar Dyantari sambil menirukan suara lelaki di balik layar gawainya. Perempuan berusia 26 tahun itu mengaku dalam sehari ada beberapa nomor tak dikenal menghubunginya dengan pesan yang sama. ‘Dia’ adalah rekan kerja Dyan di kantor lamanya.
“Aku korban diteror rentenir pinjol, karena ada teman kantor dulu yang pakai pinjol,” jelasnya.
Lama tak berinteraksi, Dyan yang gerah diteror pun menghubungi mantan rekan kantornya tersebut. Si mantan teman kantor, akhirnya mengaku jadi pengguna pinjaman online (pinjol). Satu data yang diminta saat registrasi pinjol adalah akun iCloud (pengguna produk Apple). Menurut pengakuan si mantan teman kantor, data iCloud itulah yang menjadi pintu rentenir pinjol untuk mengetahui daftar kontak telepon Dyan.
1. Gaya hidup elite, keuangan sulit

Tidak cukup rentenir merisak ketenangan Dyan, rentenir lainnya menghubungi Dyan melalui pesan langsung (direct message) Instagram. Teman kerja lainnya juga menggunakan pinjol, hingga si rentenir mendatangi kantor dan membuat kegaduhan. Dyan kesal diminta menyampaikan pesan agar si teman bayar tunggakan pinjol.
Dari pengalaman itu, Dyan menjadi tahu bahwa rentenir pinjol bahkan sampai menghubungi pengikut akun Instagram temannya yang berutang. Saat ini teror dari rentenir itu tidak muncul lagi. Tetapi dia sangat menyayangkan perilaku si teman dan rentenir pinjol.
“Dari beberapa temanku yang terlilit pinjol, mereka termakan gaya hidupnya sendiri,” ujar Dyan saat IDN Times menemuinya di Kabupaten Gianyar pada November 2024 lalu.
Ia menambahkan, ada juga teman lainnya yang terpaksa berutang lewat jalur pinjol karena desakan kebutuhan ekonomi. Dyan berujar, "ada temanku generasi sandwich menanggung kebutuhan keluarga tapi upahnya belum cukup cover semuanya, terpaksa pinjol."
2. OJK Bali jelaskan dugaan data pribadi bocor

IDN Times menghubungi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali sejak November 2024. Mereka baru merespon IDN Times pada Rabu, 4 Desember 2024 melalui sebuat surat jawaban. Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu Kristrianti, dalam tanggapannya mengungkapkan kejadian yang dialami Dyan diduga akibat si teman menggunakan pinjol ilegal.
“...biasanya disebabkan karena nomor telepon dari orang yang dihubungi tersebut tersimpan dalam kontak seseorang yang mengajukan pinjol ilegal yang bebas mengakses data kontak,” tulis Puji Rahayu.
Dalam keterangan surat itu dijelaskan, bahwa pinjol yang diawasi OJK hanya diperkenankan mengakses Camera, Microphone, Location atau biasa disingkat CAMILAN. Akses CAMILAN tersebut hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah (Know Your Customer), credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi. Ia mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan pinjol yang legal.
“OJK senantiasa mengedukasi masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dengan menghindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video,” terang Puji.
3. Ketentuan cara penagihan uang nasabah pinjol

Pinjol legal wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), serta tunduk pada pedoman perilaku pasar yang telah diterbitkan oleh AFPI. OJK telah mengatur tata cara penagihan melalui POJK Nomor 10/POJK.05.2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Tata cara penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mencakup:
- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- tidak kepada pihak selain konsumen;
- tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
- hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.