Tabanan, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menuntaskan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di lima pasar tradisional di tahun 2025. Kegiatan yang dimulai sejak awal tahun dan berakhir pada 28 Agustus 2025, menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan alat ukur demi melindungi konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pelaksanaan tera ulang ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur penggunaan standar satuan ukuran, metode pengukuran, serta pengawasan UTTP dalam transaksi perdagangan. Kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi, melindungi konsumen dari potensi kecurangan, dan menjamin terciptanya iklim usaha yang adil di tengah masyarakat.