Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disperindag Tabanan Tuntaskan Kegiatan Tera Ulang di 5 Pasar

Kegiatan tera ulang di Tabanan
Kegiatan tera ulang di Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)
Intinya sih...
  • Alokasi Rp49 juta dari APBD Induk untuk mendukung kegiatan tera ulang
  • Ratusan unit timbangan di tera ulang
  • Kegiatan tera ulang memastikan bahwa setiap alat ukur sesuai standar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menuntaskan kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di lima pasar tradisional di tahun 2025. Kegiatan yang dimulai sejak awal tahun dan berakhir pada 28 Agustus 2025, menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan alat ukur demi melindungi konsumen serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pelaksanaan tera ulang ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur penggunaan standar satuan ukuran, metode pengukuran, serta pengawasan UTTP dalam transaksi perdagangan. Kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi, melindungi konsumen dari potensi kecurangan, dan menjamin terciptanya iklim usaha yang adil di tengah masyarakat.

1. Alokasi Rp49 juta dari APBD Induk untuk mendukung kegiatan tera ulang

ilustrasi membuat rencana anggaran
ilustrasi membuat rencana anggaran (unsplash.com/jakub zerdzicki)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Murjani, mengatakan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp49 juta dari APBD Induk untuk mendukung kegiatan tera ulang, yang dipergunakan untuk pengadaan sarana prasarana serta operasional pelayanan metrologi legal.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Tabanan mengelola sebanyak 12 Pasar Rakyat. "Dari jumlah tersebut, baru 5 pasar yang terlayani kegiatan tera ulang pada tahun 2025 ini," ujar Murjani, Jumat (29/8/2025).

2. Ratusan unit timbangan di tera ulang

ilustrasi timbangan (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi timbangan (pexels.com/Sora Shimazaki)

Menurut Murjani, pada tahun 2025 ini Disperindag Tabanan berhasil melakukan tera ulang terhadap ratusan unit timbangan di lima pasar yakni

  • Pasar Baturiti Kecamatan Baturiti: tera ulang mencakup 18 timbangan meja, 2 timbangan pegas, 18 timbangan elektronik, 2 timbangan centisimal, 3 neraca emas, dan 2 dacin logam.
  • Pasar Kerambitan, Kecamatan Kerambitan: tera ulang mencakup 27 timbangan meja, 5 timbangan centisimal, 3 timbangan pegas, serta 1 timbangan elektronik.
  • Pasar Pupuan, Kecamatan Pupuan: tera ulang mencakup 39 timbangan meja, 2 timbangan centisimal, 9 timbangan elektronik, dan 205 anak timbangan.
  • Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg: tera ulang mencakup pada 39 timbangan meja, 2 timbangan pegas, 10 timbangan elektronik, serta 195 anak timbangan.
  • Pasar Kediri, Kecamatan Kediri: tera ulang mencakup 81 timbangan meja dan 11 timbangan elektronik.

3. Kegiatan tera ulang memastikan bahwa setiap alat ukur sesuai standar

Kegiatan tera ulang di Tabanan
Kegiatan tera ulang di Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Murjani menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 adalah menyelenggarakan pelayanan metrologi legal, termasuk tera dan tera ulang UTTP.

"Kegiatan ini memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan pedagang sesuai standar dan tidak merugikan konsumen. Dengan pelayanan metrologi yang tertib dan profesional, kami ingin menghadirkan pasar yang adil, nyaman, serta memberikan rasa aman baik bagi pembeli maupun penjual,” ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Bali

See More

ASN di Bali Diminta Berdonasi Banjir Berpotensi Melanggar UU Tipikor

20 Sep 2025, 17:37 WIBNews