Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Panti Asuhan Diduga Eksploitasi Anak, Dinsos Tabanan Sedang Cari Bukti

Ilustrasi anak (pexels.com/Helena Lopes)

Tabanan, IDN Times - Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan soal panti asuhan atau yayasan di Kabupaten Tabanan, diduga mengeksploitasi anak asuhnya. Beberapa anak asuh dipaksa berjualan bakso keliling, dan uang hasil jualannya diserahkan ke yayasan.

Menanggapi pemberitaan ini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan menggelar rapat koordinasi di Ruang Asisten II Setda Kabupaten Tabanan, Selasa (24/62025). Rapat yang melibatkan Dinsos P3A Provinsi Bali, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan, Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini sebagai respons atas ramainya pemberitaan terkait dugaan eksploitasi anak oleh panti asuhan di Tabanan.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, mengatakan dari hasil rapat pihaknya  akan menelusuri lebih lanjut serta mencari bukti kebenaran dari pemberitaan tersebut.

"Bisa saja informasi ini sebenarnya sudah lama terjadi, tetapi baru mencuat baru-baru ini. Kami harus mencari bukti dulu kebenarannya," ujar Gunawan, Selasa (24/6/2025).

1. Pemerintah sedang mencari bukti kebenaran pemberitaan eksploitasi anak oleh panti asuhan di Tabanan

ilustrasi sepatu anak (pexels.com/L Veit)

Gunawan mengatakan, nantinya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti kebenaran pemberitaan mengenai adanya ekploitasi anak yang dilakukan pihak panti asuhan. Apabila bukti yang terkumpul kuat, langkah selanjutnya akan memanggil pengurus yayasan untuk dimintai keterangan.

Jika terbukti, maka izin operasional yayasan dicabut karena sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai lembaga pengasuhan anak. Terkait kewenangan pengelolaan panti, Gunawan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2018 dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tanggung jawab rehabilitasi anak telantar yang berada di luar panti adalah kewenangan Dinsos Kabupaten, sementara anak di dalam panti menjadi kewenangan Dinsos Provinsi. 

Namun dalam hal rekomendasi perpanjangan izin operasional, tetap berada di tingkat kabupaten.

“Setiap yayasan hendak memperpanjang izin, tentu ada proses pengecekan, termasuk soal jumlah pengasuh, kelayakan sarana, dan sebagainya. Rekomendasi perizinan tetap berasal dari kami,” ujarnya.

2. Tabanan mencatat ada 19 panti

Ilustrasi anak (pexels.com/Yan Krukau)

Kabupaten Tabanan saat ini mencatat ada 19 panti di Kabupaten Tabanan, sembilan di antaranya sudah terakreditasi dari Kementerian Sosial. Meski begitu, seluruh panti telah memiliki akta pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menyampaikan keprihatinan atas pemberitaan tersebut, dan menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap seluruh panti di Tabanan. Pihaknya akan melakukan pengecekan langsung, apakah 19 panti yang ada sudah memenuhi standar pelayanan dan akreditasi.

"Jangan sampai rasio anak dan pengasuh tidak seimbang, atau ada kekurangan dalam sarana, prasarana, dan gizi anak,” katanya.

3. Panti akan ditindak tegas jika ditemukan pelanggaran

Ilustrasi anak (pexels.com/Keira Burton)

Wastana menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, maka penindakan tegas akan dilakukan.

“Namun karena saat ini informasinya masih berupa pemberitaan, kami harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai ini hanya isu lama yang kembali diangkat,” lanjutnya.

Wastana menambahkan, penutupan panti asuhan bukan hal mudah dan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa bukti kuat. Tetap harus memikirkan nasib anak-anak di dalam panti tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us