Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar saat memverifikasi Obyek Diduga Cagar Budaya (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan Inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan menjadi cagar budaya. Sebanyak empat objek akan ditetapkan pada tahun 2024 ini, di antaranya Jam Lonceng Peninggalan Zaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata.

1.Empat objek sudah sesuai ketentuan

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar saat memverifikasi Obyek Diduga Cagar Budaya (Dok.IDN Times/istimewa)

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari, mengatakan pada tahun 2024 ini sebanyak 4 objek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010.

Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu kawasan, yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci, dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada-Jalan Thamrin.

2.Syarat diusulkan sebagai cagar budaya

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar saat memverifikasi Obyek Diduga Cagar Budaya (Dok.IDN Times/istimewa)

Sriwitari mengatakan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010. Adapun ketentuan tersebut yakni:

  • Benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 tahun atau lebih
  • Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
  • Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

3.Tahapan penetapannya sangat beragam

ilustrasi acara adat (pexels.com/el jusuf)

Penetapan Cagar Budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Setelah data benda ODCB terinventarisasi, kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi. Selanjutnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi agar ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010.

“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan. Hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.

Editorial Team