Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buruh Harian Lepas di Bali Simpan 1.284 Butir Ekstasi
Barang bukti MDMA (IDN Times/Ayu Afria)
  • Seorang buruh harian lepas asal Jember berinisial AD ditangkap di Kuta Selatan dengan barang bukti ekstasi atau MDMA pada Minggu malam, 12 April 2026.
  • Polisi menemukan total 1.284 butir MDMA seberat 633,38 gram yang disimpan di plafon kamar kos tersangka di Denpasar Selatan, dikemas dalam kardus bekas CCTV.
  • Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang buruh harian lepas diamankan karena menyimpan dan diduga akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi atau MDMA senilai sekitar Rp1,28 miliar di wilayah Bali.
  • Who?
    Laki-laki berinisial AD (34) asal Kabupaten Jember ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yang dipimpin Kombespol Radiant.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Kuta Selatan, sementara barang bukti tambahan ditemukan di kamar kos Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
  • When?
    Penangkapan berlangsung pada Minggu, 12 April 2026 pukul 20.00 Wita, dan keterangan resmi disampaikan pada Selasa, 14 April 2026.
  • Why?
    Tersangka mengaku akan mengedarkan ekstasi tersebut di tempat hiburan malam atau kafe sesuai arahan seseorang berstatus DPO berinisial N.
  • How?
    Saat penggeledahan di kafe ditemukan tiga butir MDMA pecah; setelah interogasi, polisi menemukan 1.284 butir lainnya disembunyikan dalam kardus bekas CCTV di plafon kamar kos tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki buruh harian lepas asal Kabupaten Jember berinisial AD (34) diamankan dengan barang bukti ekstasi atau MDMA, pada Minggu (12/4/2026) pukul 20.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombespol Radiant, mengatakan saat penyelidikan, tersangka sempat membawa masuk ekstasi tersebut ke dalam kafe di Kuta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 butir MDMA yang sudah pecah.

"Rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam atau kafe," terangnya, pada Selasa (14/4/2026).

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan MDMA lainnya di plafon kamar kos Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. MDMA berwarna merah muda tersebut dikemas dalam kardus bekas closed circuit television (CCTV) dan dilapisi kresek bening. Totalnya 1.284 butir atau 633,38gr neto.

"Pelaku mengaku mengambil paket narkotika ini secara langsung kepada orang yang tidak dikenal, dan diarahkan DPO N di Jalan Sunset Road," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal primair 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 609 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami taksir harganya mencapai Rp1,28 miliar," terangnya.

Editorial Team