Badung, IDN Times - Seorang laki-laki buruh harian lepas asal Kabupaten Jember berinisial AD (34) diamankan dengan barang bukti ekstasi atau MDMA, pada Minggu (12/4/2026) pukul 20.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombespol Radiant, mengatakan saat penyelidikan, tersangka sempat membawa masuk ekstasi tersebut ke dalam kafe di Kuta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 butir MDMA yang sudah pecah.
"Rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam atau kafe," terangnya, pada Selasa (14/4/2026).
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan MDMA lainnya di plafon kamar kos Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. MDMA berwarna merah muda tersebut dikemas dalam kardus bekas closed circuit television (CCTV) dan dilapisi kresek bening. Totalnya 1.284 butir atau 633,38gr neto.
"Pelaku mengaku mengambil paket narkotika ini secara langsung kepada orang yang tidak dikenal, dan diarahkan DPO N di Jalan Sunset Road," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal primair 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 609 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami taksir harganya mencapai Rp1,28 miliar," terangnya.
