Bukannya Jadi Panutan, Bendesa Adat Denpasar Justru Gunakan Sabu

Denpasar, IDN Times - I Nyoman Gede Eka Muliawan hanya tertunduk saat digiring petugas Polresta Denpasar, Selasa (30/10) siang. Pria berusia 47 tahun tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
1. Ternyata pelaku adalah seorang Bendesa Adat

Eka yang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar ternyata seorang Bendesa atau Pemimpin Desa Adat Tonja di Jalan Seroja, Denpasar. Wakapolres Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengatakan tersangka harusnya menjadi panutan masyarakat di desanya. Namun, pada kenyataannya justru terbalik.
"Pelaku memang Bendesa Adat yang sepatutnya menjadi panutan masyarakat sana. Ini yang kami sayangkan. Meski demikian, apapun profesinya jika ada barang bukti akan kami proses," jelasnya, Selasa (30/10) siang.
2. Bendesa adat ini juga ternyata pecandu

Artana melanjutkan, tersangka sudah menggunakan sabu selama enam bulan terakhir. Tersangka juga sudah kecanduan. Ia selalu membelinya, sampai terakhir diamankan pada 26 Oktober lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Eka ternyata sudah menjadi pengguna selama enam bulan. Jika memang kecanduan harusnya memberikan inormasi pada kani untuk dibantu rehabilitasi. Nah, dia malah menggunakan terus dan akhirnya kita amankan," lanjutnya.
3. Pelaku tertangkap tangan membawa sabu

Dari penuturan AKBP Nyoman Artana, Eka ditangkap di Jalan Seroja, Denpasar Utara, pada 26 Oktober lalu. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kami selama beberapa hari kemudian melalukan penyelidikan di tempat tersebut dengan berbekal ciri-ciri yang sudah dikantongi," jelasnya.
Kemudian tepat pada pukul 15.30 Wita, tersangka terlihat di depan Jalan Seroja. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,67 gram di genggaman tangan kiri tersangka.
Tersangka lantas mengakui bahwa barang teresbut miliknya yang dibeli dari Mang Bimo, yang keberadaannya tidak diketahui.
"Tersangka membelinya dengan cara transfer kemudian barangnya ditempel. Dibeli untuk digunakan sendiri," katanya.
Tersangka kemudian diancam dengan Pasal 112 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mininal empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.