Jembrana, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan pelepasliaran Penyu Hijau (chelonia mydas) dari barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Kamis (18/5/2023).
Sebanyak 18 ekor penyu sitaan di bawah pengawasan penyidik Kepolisian Resore (Polres) Jembrana itu sebelumnya dititiprawatkan di Karamba Jaring Apung (KJA), Kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat. Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka.