Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

15 Apotek Disidak Polres Buleleng, Apa Temuannya?

Sidak apotek dan toko obat yang dilakukan oleh Polres Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times – Polres Buleleng menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemilogi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atikpikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polsek, melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) ke seluruh apotek dan toko obat yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng, pada Sabtu (22/10/2022). Apa saja hasil dari sidak tersebut?

1. Dokter dan tenaga kesehatan dilarang memberikan resep obat sirop cair

Sidak apotek dan toko obat yang dilakukan oleh Polres Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya turut serta dalam penyelidikan epidemologi ini. Sidak tersebut dilakukan berdasarkan SE yang disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, terkait instruksi semua apotek agar untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirop. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan dilarang memberikan resep obat sirop cair.

“Sampai kejajaran, hampir 15 apotek dan toko obat,” ungkapnya, Sabtu (22/10/2022).

Adapun obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirop yang untuk sementara waktu dilarang peredarannya, di antaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

2. Terpantau tidak ada penjualan obat yang dilarang

ilustrasi ginjal (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pengecekan yang dilakukan jajaran Polres Buleleng bersama dengan Polsek, ditemukan bahwa tidak ada penjualan di apotek-apotek, obat bebas yang tidak boleh diedarkan sesuai dengan instruksi yang ada. 

“Pemeriksan mendadak ini dilakukan untuk mencegah agar peredaran obat yang sudah ditentukan, tidak diedarkan lagi, dipastikan tidak tersedia di apotek-apotek yang biasanya menyediakan obat tersebut,” ungkapnya.

Polres Buleleng mengimbau agar seluruh apotek untuk sementara tidak mengedarkan obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk sirop, sembari menunggu kepastian dari pemerintah melalui Dinas Kesehatan.

3.Polda Bali minta jajarannya mengawasi penjualan obat diduga pemicu gangguan ginjal pada anak

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu. (Dok.IDN Times/Polda Bali)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, juga menginstruksikan kepada seluruh Kasi Humas jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan imbauan dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat, terkait penggunaan obat sirop yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak.

Selain itu, juga mengimbau kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri tenaga kesehatan, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud. Sebagai upaya preventif, kepolisian mengawasi penjualan obat yang ada di apotek maupun toko obat dan rumah sakit anak di Bali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us