Denpasar, IDN Times - Tak pernah terlibat. Tak pernah ada pemberitahuan. Desa Meliling, Kabupaten Tabanan, Bali, tiba-tiba dituding mendapatkan sejumlah uang dari PT Wira Energi. Bisa jadi ke depannya, warga desa akan mendapati potensi bencana dari adanya fasilitas niaga LNG (Liquefied Natural Gas).
Alih-alih transisi energi mandiri di Bali, bangunan PT Wira Energi sebagai penyedia fasilitas niaga LNG ini seperti jatuh dari langit di Desa Meliling. Lalu, karena segala perizinan dari pusat melalui OSS (Online Single Submission) dan tanpa ada info ke desa, Meliling berpotensi menanggung risiko ekonomi, sosial, hingga demografi.
Jumat pagi, 19 Desember 2025, Kantor Kepala Desa Meliling tampak sibuk. Enam warga paruh baya bergotong royong membersihkan halaman, sementara di lantai dua gedung yang sebagian pilar dan tangganya belum berubin itu, deru ketikan komputer terdengar dari meja perangkat desa.
Dalam ruangannya, Kepala Desa Meliling, I Made Sudarya, memaparkan demografi wilayahnya. Tujuh puluh persen dari 861 kepala keluarga di Desa Meliling mayoritas adalah petani. Namun, di balik wajah agraris itu, wajah industri mulai menyelinap.
Sejak Jalan Shortcut Yeh Ho beroperasi 12 tahun lalu, Jalan Lama Desa Meliling berubah menjadi pangkalan truk dan lokasi distribusi LNG untuk sektor komersial dan industri di Bali bernama Fasilitas Niaga LNG milik PT Wira Energi. Sudarya mengaku tidak tahu-menahu soal pendirian fasilitas tersebut hingga hari peresmiannya tiba pada 30 Mei 2025.
"Saya tidak mendapatkan kabar apa pun," tuturnya kepada IDN Times.
Beberapa bulan setelah perusahaan swasta ini beroperasi, Sudarya menerima audiensi dari sejumlah dinas di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Seingatnya, dalam pertemuan itu ada pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Tabanan, Staf Ahli Bupati Tabanan, serta perwakilan PT Wira Energi.
Pertemuan itu membahas pengaduan yang diterima OPD terhadap perangkat Desa Meliling. Pihak OPD menunjukkan kuitansi bukti pembayaran kontribusi bulanan PT Wira Energi sebesar Rp2,8 juta ke pihak banjar adat. Sudarya terkejut, sebab Pemerintah Desa Meliling tidak pernah memungut uang apa pun.
“Saya selaku kepala desa, kita di desa tidak boleh memungut apa pun dari masyarakat. Boleh memungut tapi dengan catatan buatkan perdes (peraturan desa). Perdes itu harus ada tujuan jelas, umpama parkir,” kata Sudarya meninggikan suaranya.
Melalui pertemuan itu pula, Ia meminta OPD Kabupaten Tabanan berhubungan langsung dengan pihak banjar adat yang dimaksud. Sejak awal berdirinya fasilitas niaga PT Wira Energi, Pemerintah Desa Meliling tidak pernah mendapatkan kabar apa pun, termasuk perizinan.
Pihak OPD Kabupaten Tabanan menyatakan bahwa izin perusahaan tersebut berasal dari Pemerintah Pusat. Meski begitu, baginya, izin yang keluar langsung dari pusat seolah melangkahi otoritas desa yang justru akan menanggung risikonya secara langsung.
Sebelumnya pada 3 Januari 2026, IDN Times telah mengonfirmasi Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, tentang alur izin usaha distribusi LNG. Izin distribusi LNG dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Untuk alurnya melalui OSS,” kata Sukra.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak punya kewenangan untuk mengawasi perizinan usaha seperti ini. Jika perusahaan memiliki bangunan, maka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jadi kewenangannya pemerintah kabupaten/kota setempat. Sementara, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) berada di Pemerintah Pusat, tapi dapat didelegasikan kepada Pemprov Bali. Saat ditanya lebih lanjut soal pengawasan Pemprov terhadap investasi PT Wira Energi, Sukra menjawab singkat.
“Semua di pusat,” jawabnya.
Berita sebelumnya berjudul Setrum Oligarki Rahardja dari Nikel di Malut hingga Listrik di Bali yang terbit 9 Januari 2026, PT Wira Energi adalah perusahaan swasta nasional di bidang energi. Fokusnya sebagai fasilitas niaga LNG di Bali. Distribusi gas alam PT Wira Energi ke berbagai sektor komersial dan industri. Berdasarkan situs PT Wira Energi, perusahaan ini berkantor pusat di Tangerang, Banten. Selain menyalurkan LNG, situs tersebut juga menyebut berbagai layanan yang ditawarkan. Mulai dari kelistrikan, perawatan air, pengolahan air limbah, mesin diesel berkecepatan tinggi, limbah menjadi energi, fotovoltaik, dan Internet of Things (IoT).
Wira Rahardja merupakan Founder dan CEO PT Wira Energi. Infonya pun dilengkapi dengan klaim kapasitas tangki microbulk sebesar 1.000 hingga 10.000 liter. Nama Wira Rahardja berkaitan erat dengan Hadi Rahardja dalam sejumlah pusaran kasus di perusahaan lamanya, PT Wirajaya Packindo.
