Denpasar, IDN Times - Sebanyak 16 ribu vila bodong di Bali diusulkan ditutup. Hal tersebut disampaikan oleh Head of Bali Villa Association, Ismoyo Soemarian, pada Kamis (9/7/2026) di Kota Denpasar.
Menurutnya, pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk menertibkan bisnis vila bodong terutama yang investasinya melibatkan warga negara asing (WNA) melalui izin penanaman modal asing (PMA).
Pasalnya, diduga banyak dari orang asing dengan izin PMA kemudian menyewa tanah untuk dibangun rumah seindah vila. Pada akhirnya rumah tersebut hanya ditinggali beberapa bulan saja, sisanya disewakan. Praktik semacam ini merugikan, karena mereka tidak membayar pajak dan mengambil alih fungsi tanah/sawah/pekarangan.
"Kalau usulan kami, vila bodong tutup. Vila bodong tutup. Alasannya, namanya bodong. (Maksud) saya bukan nutup vila lho, ya. Saya nutup vila bodong, yang bodongnya itulah yang ditutup. Kalau misalnya dia mau mengajukan izin silakan ajukan izinnya," tegasnya dalam acara Bali Future Lab 2026 di BIM University.
