Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bali Villa Association Usul 16 Ribu Vila Bodong di Bali Ditutup
Ilustrasi vila dengan private pool (unsplash.com/shawnanggg)
  • Sebanyak 16 ribu vila bodong di Bali diusulkan ditutup karena banyak melibatkan WNA dengan izin PMA yang menyalahgunakan lahan tanpa membayar pajak.
  • Bisnis vila meningkat pesat setelah pandemi COVID-19, terutama jenis vila mandiri yang disewakan kembali secara harian oleh penyewa lokal tanpa izin resmi.
  • Pemerintah telah memberi tenggang waktu dan sosialisasi percepatan perizinan, serta meminta platform daring hanya menampilkan vila yang memiliki izin sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Usulan penutupan sekitar 16 ribu vila bodong di Bali yang beroperasi tanpa izin resmi dan diduga melibatkan investasi asing melalui skema penanaman modal asing (PMA).
  • Who?
    Kepala Bali Villa Association, Ismoyo Soemarian, bersama perwakilan Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), Adhiguna, menyampaikan pandangan terkait penertiban vila bodong.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Kota Denpasar, dengan fokus utama pada wilayah Kabupaten Badung sebagai lokasi terbanyak pembangunan vila bodong.
  • When?
    Pemaparan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, dalam acara Bali Future Lab 2026 di BIM University.
  • Why?
    Vila bodong dianggap merugikan karena tidak membayar pajak, mengalihkan fungsi lahan produktif, serta menimbulkan ketimpangan dalam industri pariwisata lokal.
  • How?
    Asosiasi mengusulkan penutupan vila tanpa izin dan mendorong pemiliknya untuk mengurus legalitas. Pemerintah diminta memperketat pengawasan dengan dukungan teknologi informasi dan regulasi yang lebih tegas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 16 ribu vila bodong di Bali diusulkan ditutup. Hal tersebut disampaikan oleh Head of Bali Villa Association, Ismoyo Soemarian, pada Kamis (9/7/2026) di Kota Denpasar.

Menurutnya, pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk menertibkan bisnis vila bodong terutama yang investasinya melibatkan warga negara asing (WNA) melalui izin penanaman modal asing (PMA).

Pasalnya, diduga banyak dari orang asing dengan izin PMA kemudian menyewa tanah untuk dibangun rumah seindah vila. Pada akhirnya rumah tersebut hanya ditinggali beberapa bulan saja, sisanya disewakan. Praktik semacam ini merugikan, karena mereka tidak membayar pajak dan mengambil alih fungsi tanah/sawah/pekarangan.

"Kalau usulan kami, vila bodong tutup. Vila bodong tutup. Alasannya, namanya bodong. (Maksud) saya bukan nutup vila lho, ya. Saya nutup vila bodong, yang bodongnya itulah yang ditutup. Kalau misalnya dia mau mengajukan izin silakan ajukan izinnya," tegasnya dalam acara Bali Future Lab 2026 di BIM University.

1. Isu vila sudah ada sejak 20 tahun lalu

Head of Bali Villa Association (IDN Times/Ayu Afria)

Kejadian ini kata Head of Bali Villa Association, Ismoyo Soemarian, sama seperti 20 tahun lalu, yang melatarbelakangi berdirinya Bali Villa Association karena kemunculan isu vila bodong. Upaya pengecekan vila bodong saat itu dilakukan dengan mendatangi satu per satu vila karena dukungan teknologi belum secanggih seperti sekarang.

Pendataan saat itu katanya berbuah manis dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, termasuk dari pajak hotel dan restoran.

"Sekarang kondisinya berbeda. Apakah mau disamakan dengan kondisi 20 tahun yang lalu? Vila Bodong itu dikasih NPWPD, bayar pajak walaupun gak ada izinnya atau gimana kebijakan pemerintah sekarang?" jelasnya.

Pihaknya menyebutkan, pembangunan vila saat ini masif di Kabupaten Badung, yang sebagian besar didominasi oleh vila bodong. Datanya juga mudah dicari dengan dukungan IT saat ini.

"Tadi sempat ngobrol dengan anak-anak muda yang jago di IT dan sebagainya. Bisa, Pak. Sangat gampang mencari, menginvestigasi vila-vila bodong itu dengan IT. Kita cek di social media-nya dia, di Google Maps. Ketahuan semua," jelasnya.

2. Bisnis vila semakin masif usai pandemik COVID-19

Ilustrasi vila di Bali (unsplash.com/kilarov345)

Perwakilan Bali Villa Rental and Management Association atau BVRMA, Adhiguna, menyebutkan bisnis vila di Bali sudah ada sejak tahun 1998. Bisnis vila terbagi menjadi dua jenis, yaitu bentuknya kompleks atau hotel (menggunakan sistem operasional seperti hotel); dan vila yang bentuknya stand alone (bentuknya seperti rumah, satuan-satuan). Kalau dilihat secara market saat ini, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari bisnis industri vila.

Ia menilai, vila meningkat secara signifikan setelah COVID-19. Hal tersebut dipicu karena hotel tidak bisa mengumpulkan banyak orang dalam satu waktu. Sedangkan vila saat itu bisa mengumpulkan satu keluarga atau satu grup.

"Nah, ini memang saat ini sayangnya cukup memprihatinkan karena banyak properti-properti yang istilahnya dimiliki oleh orang lokal. Kemudian disewa secara tahunan, nanti disewakan lagi. Disewakan lagi secara harian. Nah, praktik bisnis ini yang sebenarnya tidak sehat," jelasnya.

3. Kelonggaran regulasi dimanfaatkan oleh vila bodong

ilustrasi wisata (unsplash.com/Khamkéo Vilaysing)

Semua industri pariwisata sudah diberikan waktu untuk menata perizinan-perizinan yang ada, termasuk vila. Kemudian dari Kementerian Pariwisata juga menyampaikan dan bersurat kepada OTA (Online Travel Agency) agar memunculkan listing vila yang memang sudah ada izinnya.

"Sebenarnya kalau dari regulasi ya, dari pemerintah itu sudah memberikan suatu tenggang waktu. Dari tahun kemarin pemerintah itu sudah melakukan sosialisasi dengan percepatan perizinan usaha pariwisata," jelasnya.

Editorial Team

Related Article