Suasana Pantai Berawa di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. (IDN Times/Ayu Afria)
Sebelumnya, Bali masih menghadapi praktik pinjam nama atau nominee untuk kepemilikan aset WNA di Bali. Ketentuan hukum nasional di Indonesia melarang praktik nominee dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah oleh Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja.
Martin mengungkapkan, masalah nomine termasuk dalam substansi hukum perdata internasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengesahkan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Kata Martin, pihaknya akan mempelajari perda tersebut untuk substansi RUU HPI.
“Termasuk HPI, tapi dia (nomine) sudah ada perdanya kan. Perda sudah mengatur, nanti dalam HPI kita pelajari perda yang dibuat,” tegasnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan khusus Pansus DPR RI RUU HPI ke Bali. Menurutnya, RUU HPI sangat dibutuhkan Bali sebagai destinasi pariwisata yang mengundang WNA untuk berwisata dan hal lainnya. Ia berharap masukan dari para stakeholder atas RUU HPI ini mampu menjadi sarana untuk mematangkan draf RUU HPI.
“Banyak orang asing di sini tidak saja berwisata, tapi juga melakukan berbagai aktivitas ekonomi maupun juga aktivitas-aktivitas lain yang dalam hal-hal tertentu menimbulkan masalah hukum,” papar Koster.