Bahu Jalan, Tanah Kosong Hingga Sungai Jadi TPS Liar di Gianyar

Gianyar, IDN Times - Perilaku buang sampah sembarangan warga di Gianyar masih kerap terjadi. Melihat masalah ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar, melaksanakan sidak ke beberapa titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
Setahun terakhir, Satpol PP Gianyar dan DLH Gianyar serta petugas lainnya secara kontinu membina penanganan sampah kepada warga Gianyar. Langkah ini ternyata belum cukup. Karena dari temuan di lapangan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga. Termasuk tidak mengeluarkan sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Berikut ini hasil sidak tim yang dilakukan Sabtu lalu, 14 Juni 2025 selengkapnya.
1. Sidak berlangsung di sejumlah titik lokasi Gianyar

Sidak ini menyasar sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Gianyar. TPS liar ini berlokasi di Pusat Kota Gianyar dan sejumlah fasilitas umum (fasum). Pihak Satpol PP Gianyar menarget pelaku pembuangan sampah sembarangan di beberapa TPS liar seperti di Jalan Kaliasem, Selatan Balai Budaya, sekitar alun-alun Kota Gianyar, serta beberapa TPS liar lainnya.
Melalui sidak di beberapa titik lokasi pada Sabtu lalu, 14 Juni 2025, dua pelaku pembuangan sampah sembarangan di TPS liar tertangkap tangan saat membuang sampah. Satpol PP Gianyar segera mengamankan kedua pelaku untuk ditindak tegas.
2. Bahu jalan hingga sungai jadi TPS liar

Pelaksana Teknis (Plt) Kasatpol PP Gianyar, I Made Arianta, mengatakan TPS liar di Gianyar muncul dalam beberapa titik.
“Pengelolaan sampah tetap menjadi masalah klasik di berbagai wilayah, termasuk Kota Gianyar. Bahkan di beberapa tempat muncul TPS liar di bahu jalan, tanah kosong, dan sungai,” kata Arianta.
Menurut Arianta, kebiasaan buang sampah sembarangan terjadi karena kesadaran warga dalam memilah dan membuang sampah dengan benar belum maksimal. Warga membuang sampah yang tidak terpilah pada sembarang tempat. Masalah lainnya yaitu meski sampah terpilah, tapi jadwal pembuangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DLH Gianyar.
3. Pelaku terancam tipiring jika buang sampah sembarangan lagi

Dua orang pelaku yang membuang sampah tidak terpilah secara sembarangan, telah dibina di Kantor Satpol PP Gianyar. Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika pelanggar mengulangi perbuatannya.
“Kita akan berikan sanksi tegas pada para pelanggar ini. Namun untuk saat ini, kita berikan surat peringatan dan selanjutnya akan diberikan sanksi tegas berupa tipiring (tindak pidana ringan), bahkan bisa sanksi pidana,” kata Dewa.