WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

Kasus ini pernah menghebohkan Bali

Badung, IDN Times – Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Warga Negara Amerika Serikat, Heather Mack bersama kekasihnya Tommy Schaefer? Mereka melakukan pembunuhan terhadap ibu kandung Heather yang bernama Sheila Von Weise (62) di Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Heather dijadwalkan akan bebas murni pada Oktober 2021 mendatang. Ia telah menjalani vonis pidana 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung. Berikut pernyataan kuasa hukum Heather Mack, Yulius Benyamin Seran, terkait fakta-fakta rencana rencana pembebasan kliennya:

1. Heather Mack bebas lebih awal setelah menerima remisi

WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021Heather Louise Mack. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Yulius Benyamin Seran saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon pada Senin (23/8/2021), mengungkapkan bahwa kliennya rencana akan bebas murni pada Oktober 2021 mendatang. Namun pihaknya belum mengetahui tanggal pasti Heather dibebaskan. Heather telah menjalani masa hukuman pidana 10 tahun penjara sesuai dengan vonis. Upaya mengajukan banding saat itu hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yakni tetap 10 tahun penjara.

“Kalau dari Heather sendiri, bebas lebih awal itu karena memang sudah selesai menjalani masa hukuman 10 tahun.  Iya divonis 2016, kan dipotong masa tahanan. Selama ini kan dia mendapatkan remisi. Kemudian dari remisi yang diterima itu tentu secara perlahan mengurangi masa hukuman dia gitu,” jelasnya.

2. Heather bermohon agar putrinya tetap diizinkan tinggal di Bali

WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021Heather Louise Mack. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Pihaknya mengaku bahwa sejauh ini Heather instens berkomunikasi kepadanya. Terkait dengan rencana selanjutnya ketika ia bebas setelah menjalani masa pidana, Heather memohon agar Yulius membantu mengajukan surat izin tinggal kepada pihak imigrasi untuk putrinya yang saat ini berusia sekitar 6 tahun. Ia memohon agar diperkenankan tinggal di Bali.

“Ada. Ada komunikasi terkait beliau meminta agar saya sebagai kuasa hukum dia sejak tahun 2017. Memohon kepada pihak imigrasi agar bisa memberikan izin tinggal kepada anaknya,” jelas Yulius.

Selain itu, Heather juga memohon agar anaknya tidak dideportasi bersamaan dengan dirinya nanti. Alasannya, karena sang anak tidak tahu apa-apa dan tidak mau anaknya menjadi pusat pemberitaan media nantinya. 

“Dia memohon agar anaknya tidak dideportasi bersamaan dengan dirinya (Heather). Dengan alasan beliau (anak) tidak tahu apa situasi, bagaimana nanti setelah sekembalinya dia di Amerika. Sehingga dia perlu mempersiapkan tempat lingkungan aman dan nyaman bagi anaknya ke Amerika. Dia tidak mau anaknya menjadi pusat pemberitaan media, baik lokal, nasional, maupun internasional. Dia tidak mau anaknya itu terlibat dalam pemberitaan itu. Difoto atau apa. Dia menghindari hal-hal seperti itu karena anak masih di bawah umur," tegasnya.

3. Setelah bebas Heather akan kembali ke Amerika

WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021Tommy Schaefer (kiri) dan Heather Louise Mack (kanan). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Yulius menyebutkan bahwa kliennya pasti akan dideportasi dan pulang ke negara asalnya. Apabila izin tinggal anaknya disetujui, kliennya akan meninggalkan putri yang sempat dibesarkannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Pasti akan dipulangkan karena dia harus menghidupkan kembali paspor dan izin tinggal. Visa, semua yang sudah mati kan. Harus itu. Memang harus dikembalikan. Aturannya memang setiap narapidana warga negara asing yang selesai menjalani masa hukuman di Indonesia, pasti akan dideportasi ke negaranya,” ungkapnya.

4. Heather mendapatkan remisi enam bulan di Hari Kemerdekaan RI

WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021Heather Louise Mack. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Yulius mengatakan bahwa kondisi kliennya saat ini sudah banyak mengalami perubahan besar dalam kehidupannya. Selain cukup disiplin, ia juga fasih berbahasa Indonesia. Dari data yang ia terima, setiap tahun Heather mendapatkan remisi. Remisi terakhir pada perayaan 17 Agustus 2021 lalu, yakni selama enam bulan.

“Kemarin baru saja di 17 Agustus dia mendapatkan remisi enam bulan. Tentu punya catatan yang baik selama di dalam lapas itu. Kalau remisi itu, dapatnya dia itu ya kalau saya lihat dari datanya ini. Dia mendapatkan remisi itu pertama di 17 Agustus ya. Ada catatannya itu. Kemudian juga pada saat Hari Raya Natal. Kadang-kadang kan dapat juga,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sebelum vonis Majelis Hakim saat itu, kliennya sudah menjalani 11 bulan penjara. Jadi masa pidananya dipotong selama dalam masa tahanan tersebut. “Dia sudah selesai menjalani masa hukumannya. Nanti akan dikonfirmasi lagi, tapi yang jelas bulan Oktober 2021. Bebas murni. Bebas murni,” tegasnya.

Sementara itu Kalapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Lili, saat dikonfirmasi masih enggan membeberkan terkait rencana bebas murni Heather.

“Belum, masih di lapas. Nanti kami infokan,” jawab Lili.

5. Bunuh ibu kandung, mayatnya dimasukkan ke dalam koper

WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021Tommy Schaefer. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Sebagai informasi, pada tahun 2014 lalu diberitakan adanya temuan mayat perempuan di dalam koper di sebuah bagasi taksi. Pembunuhnya merupakan sepasang kekasih yang tidak lain salah satunya merupakan anak perempuan korban.

Dalam persidangan, Tommy Schaefer (pacar anak korban) mengatakan korban marah saat mengetahui putrinya, (Heather) hamil dan korban mencoba mencekiknya. Tindakan tersebut membuat Schaefer memukulnya dengan mangkuk logam, tepatnya pada 12 Agustus 2014. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukukan 18 tahun terhadap Schaefer dan 10 tahun penjara terhadap Heather.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya