Warga Tabanan Selundupkan Narkoba dalam Nasi Jinggo ke Lapas Kerobokan

I Made Suandika ditangkap petugas saat tengah malam

Badung, IDN Times – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menggagalkan penyelundupan barang terlarang pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Upaya penyelundupan itu dilakukan oleh seorang laki-laki asal Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, bernama I Made Suandika (30). Obat-obatan terlarang tersebut dimasukkan ke dalam bungkusan nasi jinggo yang dibawanya. 

Baca Juga: Masih Buron, Polda Bali Sudah Mengantongi Data Kejahatan Andrew Ayer 

1. Pelaku datang ke Lapas Kerobokan hampir tengah malam

Warga Tabanan Selundupkan Narkoba dalam Nasi Jinggo ke Lapas KerobokanTersangka pembawa happy five yang akan dikirim masuk Lapas Kerobokan (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk melalui Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, pada Senin (15/2/2021), menyampaikan bahwa pelaku datang ke Lapas Kerobokan sekitar pukul 22.30 Wita untuk menitipkan makanan kepada temannya yang berada di dalam Lapas. Namun karena sudah malam, petugas jaga mengimbau bahwa tidak menerima titipan untuk warga binaan.

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan tehadap tersangka, baik itu badan maupun barang bawaan. Hasilnya, mendapatkan 100 butir Happy Five yang terbagi dalam 10 pepel di nasi jinggo yang dibawa pelaku,” ungkapnya.

Pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polsek Badung.

2. Dari delapan bungkus nasi jinggo yang dibawa, salah satunya diselipkan Happy Five

Warga Tabanan Selundupkan Narkoba dalam Nasi Jinggo ke Lapas KerobokanIDN Times/Imam Rosidin

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Badung, AKBP Roby Septiadi, menyampaikan bahwa tersangka membawa delapan bungkus nasi jinggo dan salah satunya diselipkan Happy Five.

“Di salah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 pepel Erimin 5. Satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet. Dari hasil temuan tersebut kemudian pihak Bapak Kepala Lapas menghubungi Satresnarkoba,” jelasnya.

3. Tersangka dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1997

Warga Tabanan Selundupkan Narkoba dalam Nasi Jinggo ke Lapas KerobokanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung lalu mengamankan tersangka bersama barang bukti. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP-B/25/II/2021/BALI/SPKT RES BDG tanggal 11 Februari 2021.

“Pil termin 5 yang diduga Happy Five jenis pisikotropika golongan IV  bahan utamannya nimetazepam. Dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika,” jelas Kapolres.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya