Warga Suriah Punya KTP Denpasar Sejak September 2022

Kini kasusnya ditangani oleh pihak Kejari Denpasar

Denpasar, IDN Times - Seorang warga Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31), memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan alamat Kota Denpasar. Tidak hanya e-KTP, ia juga memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Ia sendiri datang ke Bali pada 29 Desember 2022.

Saat ini Zghaib masih ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Kamis (15/2/2023) lalu. Pihak Kuasa Hukum Mohamad Zghaib, I Wayan Dharma Na Gara, menilai penangkapan dan penahanan itu tidak ada kejelasan hukum sehingga meminta instansi terkait agar membebaskan kliennya.

"Kami minta kepastian hukum. Kliennya saya ini korban karena ketidaktahuan sistem di Indonesia," ungkap Dharma saat ditemui, pada Rabu (8/3/2023).

Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Juli Artabrata, menegaskan KTP dan KK yang dimiliki oleh Mohamad Zghaib adalah valid. Atas kejadian tersebut, pihaknya yang sudah bolak-balik dipanggil kejaksaan telah mengajukan pembatalan dan pemblokiran tiga dokumen yang telah dikantongi Agung Nizar Santoso alias Mohamad Zghaib.

Baca Juga: Punya KTP Denpasar, Warga Suriah Akan Diproses Hukum

Baca Juga: Warga Suriah ber-KTP Denpasar Diamankan Imigrasi Bali

1. Mohamad Zghaib memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh KTP

Warga Suriah Punya KTP Denpasar Sejak September 2022Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Juli Artabrata, mengatakan dalam pencatatan biodata kewarganegaraan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Mohamad Zghaib sendiri memiliki seluruh persyaratan tersebut sehingga bisa lolos, dan memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan KTP Denpasar. Ia diketahui melampirkan beberapa surat di antaranya surat pengantar dari dusun yang diketahui oleh kepala desa, surat pernyataan tidak memiliki dokumen, surat pernyataan tidak memiliki ijazah, dan pernyataan kesanggupan dari tuan rumah sebagai pemilik Kartu Keluarga (KK) tidak keberatan ditumpangi.

“Itu semua dilengkapi,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

2. Datanya valid, Mohamad Zghaib memiliki e-KTP sejak September 2022

Warga Suriah Punya KTP Denpasar Sejak September 2022ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Setelah seluruh persyaratan tersebut dilengkapi, masuk ke permohonan pembuatan KK dan KTP atas nama I Ketut Suteyer selaku pemilik rumah. Permintaan itu disetujui lantaran persyaratannya telah dipenuhi. Kemudian dilakukan proses perekaman KTP terhadap yang bersangkutan.

“Karena semua sudah dilengkapi, ya kami accept (sejutu). Masuknya nike (itu) lewat online,” kata Juli.

Juli mengungkapkan, Zghaib memperoleh KTP sejak September 2022 lalu.

“2022. Bulan September dah itu,” terangnya.

3. Disdukcapil Kota Denpasar sudah mengajukan pembatalan, dan pemblokiran

Warga Suriah Punya KTP Denpasar Sejak September 2022foto hanya ilustrasi (IDN Times/Asrhawi Muin)

Pada 17 Februari 2023 lalu, pihak Dinas Pendudukan Catatan Sipil Kota Denpasar dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dimintai keterangan terkait hal ini. Saat itulah pihaknya pertama kali mengetahui adanya kasus tersebut.

“Kami sudah nike (dimintai keterangan kejaksaan),” jelas Juli.

Lalu tanggal 20 Februari 2023, pihak dinas langsung melakukan proses pembatalan dengan dasar berita acara, dan surat dari Tim Pora. Selain itu, pihak dinas juga memohon pemblokiran tiga dokumen milik WNA tersebut atas nama Agung Nizar Santoso alias Mohamad Zghaib, di antaranya KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya