Walau Kasus COVID-19 Naik, Ketua KPU Bali Pastikan Pilkada Tak Ditunda

Bila ditunda harus berdasarkan Keputusan KPU RI

Denpasar, IDN Times - Meskipun terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Bali, namun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap akan berlangsung serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang. Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dihubungi IDN Times pada Rabu (23/9/2020).

1. KPU Bali pastikan tidak ada penundaan Pilkada

Walau Kasus COVID-19 Naik, Ketua KPU Bali Pastikan Pilkada Tak DitundaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lidartawan menyampaikan bahwa apabila menunda Pilkada, harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) atau Keputusan PKPU RI. Ia memastikan bahwa Pilkada di Bali tidak akan ditunda. Ia justru mempertanyakan mengapa Pilkada harus ditunda.

“Ya lanjut. Ndak ada ditunda. Siapa yang bilang ditunda? Nggak ada itu,” tegas Lidartawan

2. Tidak ada klaster COVID-19 karena Pilkada di Bali

Walau Kasus COVID-19 Naik, Ketua KPU Bali Pastikan Pilkada Tak DitundaPetugas medis menunjukkan hasil screening rapid test non reaktif pasien di tenda darurat di depan IGD RSU Cut Meutia Aceh Utara, Aceh, Selasa (22/9/2020) (ANTARA FOTO/Rahmad)

Menurut Lidartawan, di Bali tidak ada klaster Pilkada sehingga pelaksanaannya tidak perlu ditunda.

Ndak ada klaster yang dibuat oleh Pilkada di Bali. Itu nggak ada. Kapan misalnya KPU-nya menyebabkan terpaparnya masyarakat. Kan ndak ada?” ungkapnya.

Dilansir dari instagram KPU Bali, berikut daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2020: 

  • Kota Denpasar 445.193 pemilih
  • Kabupaten Badung 363.595 pemilih
  • Kabupaten Tabanan 363.330 pemilih
  • Kabupaten Jembrana 237.442 pemilih
  • Kabupaten Bangli 189.614 pemilih
  • Kabupaten Karangasem 375.285 pemilih

3. Semua penyelenggara nantinya menggunakan APD lengkap

Walau Kasus COVID-19 Naik, Ketua KPU Bali Pastikan Pilkada Tak DitundaIlustrasi pemeriksaan tes virus Corona di RSUP Sanglah. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Lidartawan menekankan bahwa menekan penyebaran COVID-19 bukan berarti harus menunda pelaksanaan Pilkada. Namun bagaimana mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Itu aja. Kami sudah berbuat. Kami sudah melarang ini. Sekarang bagaimana caranya calon, bagaimana partai tidak mengerahkan massa. Kan itu aja. Kok COVID-19 meningkat Pilkada langsung ditunda? Terus sampai kapan lagi? Siapa yang tahu? Nggak lah,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada nanti, tidak akan ada kerumunan dan semua penyelenggara menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya