Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Kuta Bali karena Kasus Narkoba

Tiga temannya juga turut diamankan

Denpasar, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap empat orang berstatus mahasiswa atas kepemilikan 4 butir tablet P-Flouro Fori dan 3 pecahan tablet seberat 1,90 gram. Salah satunya merupakan selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23). Ia ditangkap bersama rekannya, Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20) di sebuah vila di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali pada Rabu (6/1/2021) lalu.

“Salah satunya adalah selebgram, harusnya dia menjadi duta narkoba. Tetapi dia memberikan contoh yang tidak baik,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Waspada! Polresta Denpasar Amankan Pecahan Biskuit Mengandung Narkoba

1. Ada 35 tersangka ditangkap selama Januari 2021

Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Kuta Bali karena Kasus NarkobaBarang bukti narkoba milik selebgram Syiva dan rekan-rekannya (Dok. IDN Times/Polresta Denpasar)

Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menyampaikan bahwa selama bulan Januari 2021 ini telah mengungkap sebanyak 23 kasus yang melibatkan 35 orang tersangka narkoba. Barang bukti yang disita di antaranya sabu sebanyak 1,6 kilogram, ganja 120 gram, dan P-Flouro Fori 4 butir, serta 3 pecahan berat bersih 1,90 gram.

“P-Flouro Fori dia mirip ekstasi dan khasiatnya ini lebih parah dari ekstasi ya. Ini kami temukan sebanyak 4 butir dan 3 pecahan. Barang ini langka,” ungkapnya.

2. Polisi juga mengamankan senjata api dari pensiunan anggota TNI

Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Kuta Bali karena Kasus NarkobaPengungkapan kasus narkoba selama Januari 2021 (Dok. IDN Times/Polresta Denpasar)

Sementara itu dari tersangka Agung (64), yang merupakan pensiunan TNI, kepolisian mengamankan satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, Kaliber 4,5 milimeter, 10 butir peluru, sebuah holter atau sarung senjata dan tas di Jalan Kebo Iwa, Kecamatan Denpasar Barat. Dalam penangkapan yang awalnya diduga kepemilikan narkoba ini, kepolisian hanya menemukan bong dan senjata api saja. Tersangka kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

“Ini senjata aktif ya. Dengan peluru aktif juga,” ungkapnya.

3. Sabu seberat 1,5 kilogram diamankan dari tangan residivis

Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Kuta Bali karena Kasus NarkobaPengungkapan kasus narkoba selama Januari 2021 (Dok. IDN Times/Polresta Denpasar)

Penangkapan menonjol lainnya adalah terhadap tersangka Lu Ming Fe (29) di Jalan Raya Kuta, Badung dengan sabu seberat 1,5 kilogram, pada Jumat (22/1/2021) lalu. Lu Ming Fe merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016 dan bebas pada tahun 2018 lalu.

“1,5 kilo ini akan kami dalami nanti. Astungkara (syukurnya) belum sempat diedarkan,” ucapnya.

Beberapa pasal yang dilanggar para tersangka tersebut di antaranya:

  • Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar
  • Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sampai dengan Rp8 miliar
  • Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar
  • Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya