Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi 

Terlibat berbagai bentuk pelanggaran perundang-undangan

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali mencatat ada sebanyak 60 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Bali selama Januari hingga Juli 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Kanwilkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma kepada IDN Times pada Kamis (30/7/2020).

Mereka terlibat berbagai bentuk pelanggaran perundang-undangan sehingga harus dideportasi dari Indonesia meskipun masih dalam kondisi pandemik virus corona.

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Deportasi 47 WNA

Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi Pelayanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hari pertama New Normal (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Kanwil Bali)

Tercatat ada sebanyak 47 WNA dengan tujuh jenis pelanggaran hukum yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Beberapa pelanggaran orang asing yang ditemukan di antaranya:

  • Dua orang memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal (Pasal 123 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • 17 orang overstay melanggar Pasal 78 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
  • Satu orang penyalahgunaan izin tinggal melanggar Pasal 122 huruf (a) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
  • 18 orang tidak menaati peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian
  • 6 orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (bebas LP kasus ITE) melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian juncto Pasal 30 Ayat (1) juncto Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
  • 2 orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (bebas LP kasus narkotika) melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian juncto Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • 1 orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (bebas LP kasus penganiayaan) melanggar Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian juncto Pasal 351 KUHP

“Dominasi itu pelanggaran peraturan perundang-undangan dan overstay,” jelas I Putu Surya Dharma.

Baca Juga: WNA Rusia Dua Bulan Tidur Beratapkan Langit di Bandara Ngurah Rai Bali

2. Kanim Denpasar deportasi enam WNA

Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi Pelayanan di Kantor Imigrasi Denpasar saat hari pertama New Normal (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Kanwil Bali)

Sementara itu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi sebanyak enam orang asing dengan empat pelanggaran yang dilakukan di antaranya:

  • Satu orang ex-napi (Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Satu orang ex-rehab narkoba (Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Satu orang overstay (Pasal 78 Ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Tiga orang penyalahgunaan izin tinggal (Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011)

Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan

3. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja deportasi 7 WNA

Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi Pendeportasian warga negara asing asal Ukraina melalui Bandar Udara Soekarno–Hatta (Dok.IDN Times/istimewa)

Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah menangani sebanyak tujuh kasus dengan tiga jenis pelanggaran di antaranya:

  • Dua orang overstay (Pasal 78 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Dua orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)
  • Tiga orang tidak menaati peraturan perundang-undangan (bebas LP) (Pasal 75 UU RI Nomor 6 Tahun 2011)

Baca Juga: Mengaku Ikut Seleksi Sepak Bola, 3 WNA Nigeria Tinggal Ilegal di Bali 

4. Status warga Inggris belum ditentukan

Selama Pandemik 60 Orang Asing di Bali Dideportasi Michael diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Dok.IDN Times/Satpol PP Kabupaten Badung)

Sementara itu orang asing berkebangsaan Inggris, Michael Wilkinson (64) yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, statusnya masih belum ditentukan. Michael ditemukan terlantar di pinggir Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Rabu (29/7/2020). 

Michael tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan miliknya karena tas yang berisikan semua barang berharga termasuk paspor miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Inggris di Denpasar. Statusnya belum diputuskan. Kami cek dalam sistem keimigrasian yang bersangkutan masuk ke wilayah indonesia menggunakan VOA (Visa on Arrival) melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Maret 2020,” jelasnya.

Kemudian dilakukan pendetensian terhadap Michael sambil menunggu Dokumen Perjalanan Darurat dari Pihak Konsulat Jenderal Inggris untuk proses Keimigrasian lebih lanjut.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya