260 Kasus Perempuan dan Anak, Polda Bali: Ditangkap Satu Muncul Lagi

Masih ada kekerasan fisik hingga pemerkosaan di tahun 2022

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengakui bahwa banyaknya tindak pidana terhadap perempuan dan anak selama tahun 2022 lalu, menjadi early warning bagi semua pihak. Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Polda Bali dalam kegiatan pelatihan Penanganan Pemerkosaan atau Serangan Seksual dan Kesehatan Mental bagi Petugas Polisi, pada Selasa (7/2/2023), di Sanur, Denpasar.

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Inggris Jakarta dan Konsulat Inggris Bali, bekerja sama dengan Polri, Polda Bali, Polda NTB, Komnas Perempuan, LBH Apik dan Sehat Jiwa.

Baca Juga: Fakta Adik Wakil Wali Kota Denpasar Jadi Terdakwa Kasus KDRT

1. Lebih banyak anak-anak yang menjadi korban

260 Kasus Perempuan dan Anak, Polda Bali: Ditangkap Satu Muncul LagiWakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno. (IDN Times/Ayu Afria)

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga jenis kasus yang menjadi sorotan masyarakat, di antaranya:

  • Kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh petinggi sebuah pondok pesantren di Bandung
  • Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang ibu muda terhadap belasan anak di Jambi
  • Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang dilakukan oleh guru rebana di Jawa Tengah
260 Kasus Perempuan dan Anak, Polda Bali: Ditangkap Satu Muncul LagiIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, berdasarkan data dari Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Bali, pada tahun 2022, jumlah tindak pidana terhadap perempuan dan anak yang ditangani sebanyak 260 kasus. Adapun dari kasus tersebut, lebih banyak anak-anak yang menjadi korban.

“Kasus tersebut terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, pelecehan seksual, kekerasan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan,” ungkapnya.

2. Walau ada restorative justice, petugas kepolisian tetap memproses kasus yang berkaitan anak

260 Kasus Perempuan dan Anak, Polda Bali: Ditangkap Satu Muncul LagiIlustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan angka tersebut, AKBP Suratno mengingatkan kondisi ini menjadi early warning bagi semua pihak di Bali. Menurutnya, kondisi ini adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum, dan orangtua. 

“Ya, menjadi tanggung jawab bersama. Jangan kemudian dilimpahkan ke hulunya penegakan hukum saja. Nggak akan menyelesaikan masalah kalau cuma penegakan hukum. Ditangkap satu, muncul lagi, ditangkap satu, muncul lagi,” jelasnya.

Menurutnya, Kepolisian Daerah Polda Bali sejauh ini telah berupaya meningkatkan kapasitas penyidik kepolisian dengan berbagai kerja sama pelatihan.

Dalam penanganan laporan kasus pemerkosaan atau serangan seksual dan kesehatan mental yang dialami perempuan dan anak, AKBP Suratno menekankan bahwa tidak dipungkiri pernah dilakukan dengan restorative justice. Cara penyelesaian ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak kepolisian disebutnya hanya memfasilitasi saja. Namun ditegaskannya bahwa petugas kepolisian akan tetap memproses kasus yang berkaitan dengan anak.

3. Diharapkan bisa memberikan polisi keahlian dan kapabilitas yang lebih

260 Kasus Perempuan dan Anak, Polda Bali: Ditangkap Satu Muncul LagiWakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Matthew Downing. (IDN Times/Ayu Afria)

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Matthew Downing, mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan karena pihaknya ingin terlibat dalam memastikan keamanan banyak pihak. Menurutnya pemerkosaan atau serangan seksual dan kesehatan mental dapat terjadi di mana-mana. Apalagi Bali dan Lombok yang menjadi destinasi pariwisata populer di mancanegara.

“Kami berharap pelatihan ini bisa memberikan polisi keahlian dan kapabilitas yang lebih, agar mereka semakin meningkatkan keahlian di bidang penanganan kasus-kasus seperti ini. Agar mereka juga bisa saling menjaga dan melindungi diri mereka dan teman-temannya, dan juga melindungi semua warga negara, dari manapun asalnya mereka,” ungkapnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya