2 Perempuan Thailand di Bali Simpan Sabu Dalam Celana Dalam

Aduh ada-ada saja caranya

Badung, IDN Times – Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Thailand bernama Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (13/10) lalu. Keduanya berupaya melakukan penyelundupan narkotika tersebut dengan modus body concealment.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa methamphetamine. Keduanya menjadi kurir jaringan narkotika Thailand-Bali. Mereka mengaku baru pertama kali datang ke Bali dengan menumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar.

Setelah tiba pukul 01.30 Wita dini hari, petugas mencurigai keduanya ketika melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Dari hasil pemeriksaan barang bawaannya melalui X-Ray, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah, petugas menemukan methamphetamine alias sabu dengan total berat 958 gram.

1. Sabu disembunyikan di celana dalam tersangka

2 Perempuan Thailand di Bali Simpan Sabu Dalam Celana DalamIDN Times/Ayu Afria

Keduanya ketahuan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk berwarna putih, dengan modus body concealment.

“Petugas mendapati dua orang penumpang tersebut, berupaya menyelundupkan tiga bungkusan cokelat berbentuk seperti kapsul berisikan serbuk putih yang dicurigai sediaan narkotika. Kasarin kedapatan menyembunyikan satu bungkusan cokelat tersebut pada celana dalam yang ia kenakan,” terang Himawan.

Sedangkan Sanicha menyimpan dua bungkus di celana dalam, barang bawaannya. Atas temuan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan sabu seberat 958 gram bruto.

2. Tersangka akan mendapatkan upah begitu sabu sampai ke tangan pelaku lain di Bali

2 Perempuan Thailand di Bali Simpan Sabu Dalam Celana DalamIDN Times/ Ayu Afria

Dari keterangan Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, kedua tersangka masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diterima apabila sabu telah sampai ke tangan pelaku lain di Bali. Sementara biaya akomodasi dan lainnya sudah ditanggung oleh bandar dari Thailand.

“Setelah sampai, setelah keluar dari bandara akan ada yang menghubungi dia, mengambil. Tapi sudah ketangkap ini. Kami masih kembangkan, dan nanti setelah sampai di sini dia akan mendapatkan upah. Tapi sebelum diberikan udah kena. Jadi nggak dapat upah,” terang Ruddi.

3. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis

2 Perempuan Thailand di Bali Simpan Sabu Dalam Celana DalamIDN Times/Sukma Sakti

Kasarin dan Sanicha dijerat pasal 102 huruf e juncto pasal 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan juncto pasal 113 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keduanya juga terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya