Terima Pembayaran Crypto, Penyewa Mobil di Bali Ditangkap

Ini jadi kasus pertama penindakan crypto di Bali

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan warga Jimbaran berinisial TS (33), pada Senin (29/5/2023). Ia kedapatan menyewakan mobil tanpa menggunakan alat pembayaran yang sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyampaikan TS menawarkan crypto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi.

Baca Juga: Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-Uzbekistan

1. Sewakan mobil menggunakan pembayaran crypto

Terima Pembayaran Crypto, Penyewa Mobil di Bali DitangkapTersangka TS sewakan mobil menggunakan pembayaran crypto. (IDN Times/Ayu Afria)

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan penyelidikan kasus ini berawal dari postingan iklan di media sosial (medsos) yang menawarkan jasa penyewaan mobil dengan menerima pembayaran menggunakan crypto.

Pihak polisi lalu bergabung ke dalam grup rental tersebut, dan melakukan penyewaan mobil. Transaksi sewa mobil itu menggunakan pembayaran crypto USTD, dengan kesepakatan harga rent car selama 3 hari sebesar $350. Hingga akhirnya TS ditangkap, pada Senin (29/5/2023) siang, dengan beberapa barang bukti transaksi persewaan mobil.

"Di Indonesia belum diizinkan transaksi menggunakan crypto. Karena berkaitan dengan undang-undang mata uang," jelas Nanang, Selasa (30/5/2023).

2. Pembayaran menggunakan crypto diminati orang asing

Terima Pembayaran Crypto, Penyewa Mobil di Bali DitangkapBarang bukti tersangka TS sewakan mobil menggunakan pembayaran crypto. (IDN Times/Ayu Afria)

Nanang menjelaskan, transaksi sewa menyewa kendaraan dengan pembayaran crypto ini rata-rata diminati oleh warga negara asing (WNA). Hal ini berdasarkan pengakuan TS yang menerima pembayaran crypto. Karena beberapa WNA ingin membayar dalam bentuk crypto. Namun sejauh ini, penyewa juga masih banyak yang menggunakan mata uang Rupiah untuk transaksi.

"Hanya itu yang memotivasi yang bersangkutan. Baru sekali," katanya.

Dari hasil pendalaman, TS mengakui bahwa iklan pembayaran menggunakan crypto tersebut sudah diunggahnya sejam 6 bulan lalu.

3. Tersangka terancam 1 tahun penjara, dan tidak ditahan

Terima Pembayaran Crypto, Penyewa Mobil di Bali DitangkapPolda Bali 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Stefanus menyebutkan, TS dijerat Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)  Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yang berbunyi dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a). Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran

b). Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c). Transaksi keuangan lainnya.

Sesuai Pasal 33 Ayat 1 juncto Pasal 21 Ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, tersangka diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun, Stefanus Satake menyatakan TS tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

"Iya wajib lapor ya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya