Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi Bali

Apa pendapatmu terkait kasus Kristen Gray ini, guys?

Denpasar, IDN Times – Pemilik akun Twitter Kristen Gray, @kristentootie, ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak pukul 09.00 Wita, Selasa (19/1/2021). Perempuan yang memiliki nama asli Kristen Antoinette Gray ini dinyatakan telah melanggar beberapa hal oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk.

“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (Pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya, Selasa (19/1/2021).

Deretan pelanggaran tersebut diungkapkan setelah Gray, yang ditemani oleh Saundra dan kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, Perempuan yang Viral Terkait Bali

1. Tanggapan Gray setelah dirinya disanksi deportasi dengan pencekalan selama enam bulan

Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi BaliIlustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Setelah disanksi deportasi dengan pencekalan selama enam bulan, Gray yang didampingi oleh Kuasa Hukum Erwin Siregar, kemudian meresponnya. Perempuan asal California, Amerika Serikat ini menyampaikan bahwa:

“Hi everyone. I am not guilty. I have no overstay my visa. I have no make money in Indonesian Rupiah.”

“Halo semuanya. Saya tidak bersalah. Visa saya tidak melebihi batas waktu. Saya tidak menghasilkan uang dalam Rupiah,” ungkapnya sebelum pihak imigrasi meminta Gray untuk menghentikan percakapannya di hadapan media.

Baca Juga: Mengenal Kristen Gray, Perempuan yang Viral Terkait Bali

2. Gray disebut mengajak orang untuk pindah ke Bali pada masa pandemik

Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi BaliFoto ilustrasi turis Bali. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan cuitan Gray pada 17 Januari 2020 berisi ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemik. Gray menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikannya.

“Tapi setelah kami buka bukunya dan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, yang bersangkutan mengakui bahwa dia tidak mengenal nama agen tersebut. Jadi dia hanya mencantumkan nama agen tersebut karena hasil googling-nya, bahwa agen tersebut banyak memberikan informasi bagaimana cara masuk ke Indonesia,” ungkap Jamaruli.

Ia melanjutkan, Gray juga menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. Petugas mendapatkan buktinya dari e-book yang ia jual seharga USD30, dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.

“Sekitar 50 yang sudah men-download e-book tersebut. Tujuannya tentunya ada unsur bisnis. Di sana kan ada uang,” terangnya.

Baca Juga: Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat Pandemik

3. Gray terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi BaliIlustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Gray dinyatakan telah melanggar Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemik COVID-19. Termasuk juga Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemik COVID-19.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” kata Jamaruli.

Informasi-informasi yang dimaksud meresahkan oleh Jamaruli, di antaranya:

  • LGBTQF (Queer friendly), di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkannya
  • Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemik. “Sehingga patut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” terang Jamaruli
  • Diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. Sehingga dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sekadar diketahui, bunyi pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 adalah:

"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Sedangkan Pasal 122 huruf a UU Nomor Tahun 2011 berbunyi:

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya."

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya