Usaha Disegel, Pembuang Limbah Sablon di Tukad Badung Didenda Rp2 Juta

Impas belum dendanya ya?

Denpasar, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar telah menutup usaha sablon milik seorang pengusaha perempuan berinisial NHY (49), yang tinggal di Jalan Pulau Misol I, Denpasar, karena mencemari air di Tukad Badung, pada Kamis (28/11). Ia telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Industri. Kini NHY dijatuhi denda setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri I A Denpasar, pada Jumat (29/11).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi menegaskan bahwa NHY terindikasi membuang limbah sablon ke Tukad Badung hingga air berubah warna menjadi merah, pada Selasa (26/11) lalu.

1. Usaha sablon NHY sudah disegel

Usaha Disegel, Pembuang Limbah Sablon di Tukad Badung Didenda Rp2 JutaDok. IDN Times/ istimewa

Sayoga menyampaikan, usaha sablon Mila Batik di Jalan Pulau Misol I nomor 23 milik NHY, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, disegel sejak Kamis (28/11), berdasarkan surat keputusan nomor 188.45/2489/SATPOLPP/2019.

“Terkait penyegelan itu berlaku permanen. Namun apabila dalam perjalanan penyegelan pengusaha dapat menunjukan perizinan yang sah dari pemkot (Pemerintah kota) serta memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ada sepeti pengelolaan limbahnya sesuai ketentuan, serta persyaratan yang berlaku tentu akan dikaji dan ditinjau kembali,” terangnya.

Namun bila ada yang coba-coba melabrak dan/atau merusak segel, itu termasuk dalam tindakan pidana. Tentu bisa dituntut pidana.

2. Hakim Esthar Oktavi memutuskan NHY didenda dan menjalani subside kurungan

Usaha Disegel, Pembuang Limbah Sablon di Tukad Badung Didenda Rp2 Jutastltoday.com

Hakim Esthar Oktavi memutuskan NHY melanggar Perda Kota Denpasar, karena membuang limbah di Tukad Badung hingga berubah warna merah. Ia dikenakan denda sebesar Rp2 juta dengan subsider kurungan selama tujuh hari.

“Sudah. Sudah hari ini sidang,” terang Anon Sayoga, Jumat (29/11).

3. Sudah banyak yang ditertibkan, tidak hanya usaha sablon

Usaha Disegel, Pembuang Limbah Sablon di Tukad Badung Didenda Rp2 Jutayoumustbetrippin.com

Selain usaha sablon, beberapa usaha lainnya juga sudah ditertibkan. Di antaranya bengkel cuci motor, laundry, hingga usaha potong ayam.

“Memang sudah banyak yang kami tertibkan terhadap usaha sejenis di sepanjang bantaran Sungai Badung. Baik usaha laundry, bengkel cuci motor, usaha tahu tempe dan usaha potong ayam. Datanya ada tapi saya tidak hapal,” jelas Sayoga.

Para pengusaha yang melanggar tersebut sudah pernah menjalani Tipiring baik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar maupun saat sidang dari desa ke desa (di luar PN).

“Bila terbukti lagi melanggar, terlebih tertangkap tangan membuang limbahnya ya tetap kami ambil tindakan, sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang ada pada Satpol PP,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya