Korban Pelecehan Terekam CCTV di Bali, Diimingi Uang Mainan

Indonesia masih darurat kekerasan seksual!

Buleleng, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap pelaku pelecehan dan perkosaan berinisial Made A (48). Ia adalah warga desa di daerah Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Ayah kandung korban melapor ke polisi karena pelaku telah melecehkan anaknya yang masih berusia 13 tahun tersebut. Laporan itu diterima dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 51 /III/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 31 Maret 2022. Pelaku sudah diamankan pada Kamis (7/4/2022), dan ditahan di Mapolres Buleleng.

Baca Juga: 5 Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia yang Berakhir Damai  

1. Korban diberi uang mainan sebelum dilecehkan

Korban Pelecehan Terekam CCTV di Bali, Diimingi Uang MainanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, mengungkapkan kejadian itu terjadi sekitar pukul 00.00 Wita, Jumat (4/3/2022). Awalnya, korban sedang mencuci piring di rumahnya. Pelaku memanggil korban menggunakan kode lampu senter, dan memperlihatkan uang yang diduga mainan sebesar Rp5 ribu. Uang tersebut diikat menggunakan benang.

Pelaku pada saat itu telah merancap di bawah pohon pisang. Korban yang mendekati pelaku langsung diajak ke bangunan kosong dan melecehkannya.

“Salah satu bangunan kosong yang ada di belakang rumah pamannya,” ungkap Andrian dalam press conference, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Cara Mengatasi Orang yang Pamer Alat Kelamin di Tempat Umum

2. Perbuatan pelaku terekam CCTV milik paman korban

Korban Pelecehan Terekam CCTV di Bali, Diimingi Uang Mainanilustrasi CCTV (pixabay.com/Molicris)

Pada pukul 14.00 Wita, Rabu (30/4/2022), paman korban, KAS (39), melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Ia melihat aksi pelaku yang melecehkan keponakannya.

“Dari rekaman CCTV yang ada, kemudian paman korban menemui terduga pelaku. Setelah ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Andrian.

KAS kemudian juga menanyakan hal tersebut kepada keponakannya. Korban lantas mengakui bahwa dirinya dilecehkan, dan pernah diperkosa oleh pelaku.

Ayah kandung korban, KTA (38), lalu melaporkan peristiwa tersebut ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Korban Pelecehan Terekam CCTV di Bali, Diimingi Uang MainanIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Andrian menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup. Termasuk hasil Visum et Repertum atau VER yang juga menguatkan dugaan pelecehan dan perkosaan tersebut.

Barang bukti yang digunakan dalam perkara ini berupa satu potong kaus warna merah, satu potong celana pendek warna oranye motif kotak-kotak, satu potong celana dalam warna putih motif bunga-bunga, satu potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong bra warna pink, 1 buah CCTV merek EZVIZ, 1 buah handphone merek Vivo Y12, dan hasil VER.

“Terhadap terduga diamankan 20 hari ke depan di Rutan Polres Buleleng. Ia disangka Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 76 D dan/atau 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” ungkap Andrian.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya