Pejabat KPU Kabupaten Badung Jadi Tersangka Korupsi

Pejabat ini memanfaatkan dana hibah Pemilu tahun 2020

Badung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Badung menetapkan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung yang berinisial IGNW (50) sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020. Ia selaku KPA/PPK (Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

Baca Juga: Tanggapan Unud Soal Tiga Pejabat Tersangka Korupsi Dana Sumbangan

1. Penyidik membutuhkan waktu hingga satu bulan sebelum memutuskan penetapan tersangka

Pejabat KPU Kabupaten Badung Jadi Tersangka Korupsiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Madya Imran Yusuf, mengatakan penetapan status tersangka kepada IGNW, yang merupakan pejabat KPU Kabupaten Badung, dilakukan setelah satu bulan penyidikan kasus. Penyidikan kasus tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.

"Penyidik telah melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan. Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti," ungkapnya, Selasa (14/2/2023).

2. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi

Pejabat KPU Kabupaten Badung Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Proses penyidikan kasus ini telah memeriksa 10 orang saksi. Mereka adalah pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

"Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik, kemudian kami menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Imran.

Bersadarkan hasil penyidikan kasus ini, KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

3. Modus operandi, KPU Kabupaten Badung tidak melibatkan pihak ketiga

Pejabat KPU Kabupaten Badung Jadi Tersangka KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dana hibah yang diterima oleh KPU Badung di antaranya ada dalam 6 kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020.

KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat, dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW.

"Atas 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan," terang Imran.

Dari hasil penyidikan yang telah dilaksanakan, diperoleh modus operandi telah melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak di bidang produksi program televisi, dan item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung. Selain itu ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan, serta kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya