Pasangan Muda Buang Bayi di Denpasar Diamankan

Bayi dalam keadaan hidup

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan mengamankan pelaku pembuangan bayi, Jumat (23/6/2023) lalu pada pukul 13.30 Wita. Mereka adalah pasangan kekasih, I Nyoman AWA (16) dan MAP (20), yang sama-sama tinggal di Kota Denpasar.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Berikut kronologinya.

Baca Juga: Keliru Cetak, Foto Jegeg Bulan Ada di Baliho HUT Amlapura

1. Mereka mengakui menelantarkan anaknya

Pasangan Muda Buang Bayi di Denpasar Diamankanilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengatakan pasangan ini diamankan do tempat tinggalnya masing-masing pada pukul 13.30 Wita, Jumat (23/6/2023) lalu. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan para saksi. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, didapat informasi mengarah kepada pelaku,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui secara bersama-sama membuang atau menelantarkan anak. Anak tersebut lahir tanpa ikatan pernikahan.

2. Pelaku melahirkan di puskesmas daerah Denpasar

Pasangan Muda Buang Bayi di Denpasar Diamankanilustrasi bayi (pixabay.com/SeppH)

Pelaku perempuan diketahui melahirkan di Puskesmas BKIA Denpasar, Jalan Pulau Buru, sekitsr pukul 11.00 Wita, Senin (19/6/2023). Ia diantar oleh I Nyoman AWA turut mengantar dan menemaninya kala itu.

“Pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orangtuanya,” kata Sari.

3. Bayi perempuan ditelantarkan di area pura

Pasangan Muda Buang Bayi di Denpasar DiamankanBarangbukti yang menyertai bayi yang dibuang di areal Pura pada April 2023 lalu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya bayi perempuan itu ditemukan di area Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (20/4/2023) pukul 12.30 Wita. Warga menemukannya dalam kondisi hidup.

“Modus operandi menelantarkan bayi dengan diletakkan di lantai areal pura,” terang Sari.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Vario hitam, tas, beberapa satu set pakaian bayi, popok, sampo, baby oil, dan sabun bayi.

Mereka dijerat Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan, ditambah sepertiganya dan/atau Pasal 76B juncto Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya