Muncul Klaster Lapas di Bali, Sidang Online Tahanan Kejaksaan Ditunda

Ruangan dimanfaatkan untuk isolasi napi positif COVID-19

Denpasar, IDN Times – Sidang online tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar dan Lapas Perempuan Denpasar terpaksa harus ditunda selama dua minggu. Hal tersebut sebagai dampak adanya ratusan narapidana (napi) dari kedua lapas tersebut yang dinyatakan positif COVID-19. Mereka diisolasi di ruang aula yang selama pandemik ini biasanya digunakan untuk lokasi sidang online.

Baca Juga: Ratusan Napi Lapas Kerobokan Positif COVID-19, Jamaruli: Semuanya OTG

1. Sidang online dari lapas tidak bisa berjalan

Muncul Klaster Lapas di Bali, Sidang Online Tahanan Kejaksaan DitundaIDN Times/Ayu Afria

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Wayan Eka Widanta mengungkapkan pelaksanaan sidang online di Lapas untuk sementara waktu yakni selama 14 hari dihentikan dulu. Selain karena adanya klaster lapas, ruang aula yang biasanya digunakan untuk sidang online saat ini dimanfaatkan untuk isolasi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Ya kalau misalnya untuk sidang online, ya tetap terganggu. Karena kami di sana, tahanan yang kena COVID-19 dikarantina selama 14 hari. Otomatis selama 14 hari itu mereka nggak bisa sidang,” ungkapnya pada Selasa (27/10/2020).

Jumlah tahanan yang sidangnya ditunda ini diprakirakan jumlahnya di bawah 30 orang.

Baca Juga: 5 Kemungkinan Penyebab Hasil Rapid Test Napi Lapas Kerobokan Reaktif

2. Sidang tahanan di Polresta dan Polsek tetap berjalan

Muncul Klaster Lapas di Bali, Sidang Online Tahanan Kejaksaan DitundaTahanan narkotika Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu sidang online yang masih bisa berjalan adalah tahanan di Mapolresta Denpasar dan Polsek.

“Jadi mereka tetap menjalani sidang online,” jelasnya.

3. Sidang putusan tetap bisa disiasati

Muncul Klaster Lapas di Bali, Sidang Online Tahanan Kejaksaan Ditundatwitter.com/KNX1070

Kondisi ini menurut Eka tetap bisa disiasati. Misalnya apabila masa tahanan mendesak, maka akan ada pengaturan dari pegawai Lapas.

“Diatur sama pegawai LP, disisipkan dengan online HP, tidak bisa sidang misalnya. Atau putusan yang mendesak kami bisa 1 atau 2. Ada itu kemarin yang sudah putus. Karena tahanannya mau habis, jadi harus diputus,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya