Menparekraf Tinjau Bali, Pastikan Persiapan Pembukaan Pariwisata 

Cek protokol kesehatan di Bandara Ngurah Rai 

Badung, IDN Times – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia  Wishnutama Kusubandio meninjau implementasi protokol kesehatan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Selasa (16/06) siang.

Sejak 6 Juni 2020 lalu, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menerbitkan peraturan baru yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan transportasi, termasuk persyaratan bagi calon penumpang dalam mempersiapkan perjalanan udara.

1. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Menparekraf Tinjau Bali, Pastikan Persiapan Pembukaan Pariwisata Menteri Pariwisata Wishnutama Kusubandio mengapresiasi sistem pengambilan bagasi di Bandara Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Humas Angkasa Pura I)

Wishnutama mengapresiasi penerapan prosedur dan protokol kesehatan di pintu gerbang Bali ini. “Prosedur dan protokol kesehatan yang diterapkan sudah bagus, ya. Terutama untuk sistem pengambilan bagasi penumpang. Sudah sesuai dengan syarat physical distancing,” tuturnya.

Selanjutnya dalam kunjungannya ke beberapa lokasi, Wishnutama menegaskan bahwa kedatangannya ke Bali adalah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan memastikan kesiapan penerapan new normal. Sejauh pantauannya pada Selasa kemarin, Wishnutama mengakui bahwa sejauh ini semuanya bagus. Namun memang untuk masalah kedisiplinan masyarakat diakuinya memang tidak gampang.

“Jadi begini kami datang ke sini memastikan dulu persiapan. Kami ingin berkoordinasi dulu dengan Pemda, bicara sama Gubernur, kapan waktu yang tepat apakah masyarakat sudah siap, apakah kondisi COVIDnya sudah memungkinkan kalau nantinya akan dibuka bertahap. Gitu lho,” ungkapnya.

Baca Juga: ASITA: Bali Matangkan Skema Implementasi New Normal Sektor Pariwisata

2. Pihak bandara menerapkan sistem baru pengambilan bagasi

Menparekraf Tinjau Bali, Pastikan Persiapan Pembukaan Pariwisata Dok.IDN Times/Humas Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A Y Sikado menyampaikan bahwa memasuki era kenormalan baru atau new normal, pihak bandara telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol tersebut didasarkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020.

“Kami mendasarkan penerapan kebijakan protokol kesehatan di bandara pada beberapa aturan dari pemerintah, baik pusat maupun dari Gubernur Bali. Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi, baik dengan sesama anggota komunitas bandara, maupun dengan instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali,” ucapnya pada Rabu (17/6).

Berbagai upaya yang dilaksanakan, termasuk pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, desinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner serta implementasi teknologi.

“Khusus untuk implementasi teknologi, kami telah menerapkan penggunaan sistem Online Customer Service, boarding pass scanner, serta digital meeting point (DMP) untuk mengurangi interaksi fisik antar manusia di terminal,” jelasnya.

Sedangka kebijakan terbaru, pihak bandara menerapkan sistem baru pengambilan bagasi penumpang untuk mengurangi kepadatan penumpang dalam proses pengambilan bagasi.

Baca Juga: Jumlah Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Turun 47 Persen 

3. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat udara yang menuju ke Bali

Menparekraf Tinjau Bali, Pastikan Persiapan Pembukaan Pariwisata Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Herry menjelaskan bahwa dengan telah berakhirnya masa berlaku Permenhub No. 25 Tahun 2020, kini penerbangan komersial rute domestik telah dibuka kembali untuk masyarakat secara umum. Selaku pengelola salah satu pintu gerbang Bali, pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran virus corona melalui moda transportasi udara.

Penerapan protokol kesehatan berlaku untuk penumpang yang datang ke Bali dan berangkat meninggalkan Bali melalui jalur udara. Sesuai dengan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020, penumpang dengan rute domestik menuju Bali diwajibkan untuk melengkapi diri dengan dokumen kelengkapan serta persyaratan lain yang diwajibkan. Dokumen yang dimaksud di antaranya kartu identitas diri, surat hasil Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan. Serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler masing-masing calon penumpang.

Sedangkan mengacu pada SE Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan SE Gubernur No. 11525 Tahun 2020, maka calon penumpang juga diwajibkan untuk mengisi formulir lapor diri secara online, serta mengisi dokumen Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan yang dapat diunduh di laman https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Nantinya pemeriksaan dokumen kelengkapan ini akan dilaksanakan ketika penumpang tiba di terminal kedatangan. Disertai pula dengan pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) yang diisi secara online. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya