Mengaku Pemberian Tuhan, 6 WNA Paksa Tempati Vila di Bali

Vila itu sempat tak beroperasi karena pandemik

Badung, IDN Times – Ada yang berbeda dari kasus deportasi 5 orang warga negara Moldova pada Selasa (20/12/2022). Mereka diusir dan kembali ke negara asalnya di Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, pukul 21.05 Wita.

Sebanyak 6 petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat keberangkatan mereka dari Bali sampai mereka dideportasi. Kelima warga negara tersebut dilaporkan karena merusak dan menempati vila kosong di wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Polda Bali Sebut Tak Ada Pembatasan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

1. WNA tersebut menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal

Mengaku Pemberian Tuhan, 6 WNA Paksa Tempati Vila di Baliilustrasi kamar tidur (unsplash.com/Sidekix Media)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, pada Rabu (21/12/2022), menyampaikan bahwa lima warga Moldova tersebut berinisial DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya, DM (10) dan AE (6). Mereka dilaporkan pada Maret 2022 karena dianggap meresahkan.

Kasusnya berawal karena mereka bersama satu orang warga Rusia, berinisial AD (24), menerobos dan memaksa masuk vila milik warga lokal dan tanpa ada izin dari pemilik vila di daerah Desa Pererenan. Vila tersebut menurut pemiliknya sudah lebih dari dua tahun tak beroperasi karena pandemic COVID-19.

“Dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu vila pada dini hari. Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengaku vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan,” ungkapnya.

2. Dijatuhi hukuman deportasi dan penangkalan

Mengaku Pemberian Tuhan, 6 WNA Paksa Tempati Vila di BaliLima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Selanjutnya pemilik vila dan pihak Perbekel Desa Pereranan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kelimanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada 28 Maret 2022.

Kelimanya diungkap Anggiat telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang. Akhirnya pada 29 Maret 2022, mereka diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi.

Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkapnya.

3. Sekeluarga kekeuh tidak mau diusir dari Indonesia

Mengaku Pemberian Tuhan, 6 WNA Paksa Tempati Vila di BaliSuasana Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (IDN Times / Ayu Afria)

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan pada awal didetensi, mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan. Kelimanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 Desember 2021 dengan menggunakan Visa Kunjungan B211A (satu kali perjalanan).

Kemudian petugas berkoordinasi dengan keluarganya dalam penyediaan tiket pendeportasian dan penerbitan dokumen perjalanannya.

“Setelah hampir didetensi kurang lebih selama sembilan bulan dan kami rutin melakukan konseling dan melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan, akhirnya mereka mau dipulangkan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk warga negara Rusia, AD sebagai komplotan, telah lebih awal dideportasi pada September lalu.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya