Mengaku Jaksa, Oknum Dokter Tipu Warga Denpasar Rp250 Juta Lebih 

Terduga pelaku mengaku bisa bantu permasalahan korban

Denpasar, IDN Times – Perkara dugaan penipuan yang melibatkan oknum dokter asal Jakarta, dr Setiadjie Munarman SH MH (57), dilimpahkan tahap 2 pada Rabu (13/10/2021) siang. Tersangka diduga menipu seorang warga asal Kota Denpasar sebanyak lebih dari Rp250 juta. 

Terduga pelaku diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Bali yang dipimpin AB Kade Kusimantara pada Rabu (11/8/2021) lalu di Kota Denpasar. Tersangka mengaku sebagai petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dengan pangkat IV C.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan Polresta

1. Tersangka mencatut nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI

Mengaku Jaksa, Oknum Dokter Tipu Warga Denpasar Rp250 Juta Lebih Pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, usai pelimpahan tahap 2, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri melakukan penipuan kepada korban.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (11/8/2021) setelah Kejati Bali menerima permintaan konfirmasi terkait identitas tersangka. Saat itu tersangka diketahui berada di salah satu rumah di Jalan Raya Mengwi dan akhirnya diamankan pihak intelijen pukul 20.30 Wita di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.

“Apakah benar seorang jaksa? Setelah ditelusuri oleh jajaran intelijen, bahwa tersangka bukanlah pegawai di lingkungan Kejaksaan RI. Sehingga langsung dilakukan identifikasi keberadaan dengan memanfaatkan sumber daya organisasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali,” ungkapnya.

Mengaku Jaksa, Oknum Dokter Tipu Warga Denpasar Rp250 Juta Lebih Pelimpahan tahap 2 oknum mengaku pejabat Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Denpasar. (IDN Times / Ayu Afria)

Setelah pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, tersangka lalu dititip di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar. Saat ini dalam proses hukum lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

2. Tersangka mengaku bisa menyelesaikan masalah perdata korban yang terkait tanah

Mengaku Jaksa, Oknum Dokter Tipu Warga Denpasar Rp250 Juta Lebih Oknum dokter tersangka penipuan. (Dok, IDN Times/ Sui Suadnyana)

Luga menyampaikan korban merupakan seorang perempuan berinisial LR, warga Kota Denpasar. Korban tengah mengalami masalah perdata terkait dengan tanah. Korban bertemu tersangka atas rekomendasi teman-temannya. Dalam pertemuan tersebut tersangka menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Secara bertahap selama 2 minggu, korban telah mengirim uang sejumlah Rp256.510.000. Uang tersebut digunakan untuk mengurus masalah perdata korban.

“Untuk meyakinkan LR bahwa tersangka bisa membantu menyelesaikan, maka tersangka mengatakan dirinya adalah jaksa di Kejaksaan Jakarta. Dan untuk meyakinkan lagi, melalui handphone-nya menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang di dalamnya berisi informasi bahwa tersangka merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI dengan jabatan Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan,” jelasnya.

Dalam surat yang ditunjukkan tersebut, tertera juga tanda tangan Jaksa Agung Muda Intelijen. Setelah diselidiki, ternyata surat dan tanda tangan tersebut palsu.

3. Tersangka disangkakan dua pasal dan terancam 4 tahun penjara

Mengaku Jaksa, Oknum Dokter Tipu Warga Denpasar Rp250 Juta Lebih Salah satu barang bukti perkara penipuan yang melibatkan oknum mengaku pejabat Kejagung RI. (Dok. IDN Times / Nanto)

Laki-laki kelahiran Bandung, 12 Juni 1964 tersebut disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan di antaranya bukti-bukti transfer uang, satu unit mobil, dan dokumen-dokumen terkait identitas.

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini diserahkan, itu hanya satu korban. Tapi bisa saja ada korban lainnya. Atau bisa saja ada orang seperti tersangka ini yang mengatasnamakan institusi kami,” jelas Luga.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali, AB Kade Kusimantara, menambahkan, perkara perdata yang dihadapi oleh korban adalah perkara Peninjauan Kembali (PK) objek tanah. Tersangka sempat menunjukkan dokumen pengurusan perkara perdata tersebut namun tidak ada kesesuaian. Dokumen tersebut cover-nya memang atas nama korban, namun isi di dalamnya merupakan putusan lain.

“Kalah (PK), kehilangan uang. Putusannya putusan palsu lagi,” jawabnya.

Masyarakat diimbau harus meningkatkan kewaspadaan dalam hal adanya oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan atau pimpinan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, barang, atau fasilitas apapun. Caranya bisa dengan melakukan konfirmasi dan datang ke Kantor Kejaksaan atau melalui media sosial Kejati Bali dan Kejari Se-Bali.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya