4 Tahun Telantar dan Mabuk di Trotoar Ubud, WN Rusia Dideportasi 

Keberadaannya sering meresahkan warga

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Rusia inisial AT (35) dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow pada Senin 3 Juli 2023. Warga asing ini melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian yang bersangkutan sempat terkendala karena paspor yang dimilikinya hilang. Sempat diinapkan beberapa hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar hingga dideportasi dan dimasukkan daftar tangkal.

1. Datang ke Indonesia menggunakan KITAS investor

4 Tahun Telantar dan Mabuk di Trotoar Ubud, WN Rusia Dideportasi Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AT dianggap sudah meresahkan masyarakat pada bulan Mei 2023. Pria ini diduga mabuk berat hingga kerap kedapatan sering tertidur di atas trotorar Jalan Peliatan Ubud. 

Masyarakat pun melaporkannya ke kepolisian hingga diamankan ke Polsek Ubud.

Dalam pemeriksaan kepolisian diketahui, AT sudah empat tahun lamanya menetap di Indonesia dengan menggunakan ITAS investor. Polisi juga mendapati informasi di mana yang bersangkutan diketahui sering berbuat onar di kawasan Ubud.

Baca Juga: WNA Telanjang Sempat ke Bandara, Namun Balik Lagi ke Ubud

2. Pelaku diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar

4 Tahun Telantar dan Mabuk di Trotoar Ubud, WN Rusia Dideportasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022). (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Selepas pemeriksaan ini, pihak kepolisian kemudian menyerahkan AT ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Hasil pemeriksaan di kantor imigrasi diketahui bahwa AT kehilangan paspornya. 

Soal keluhan masyarakat tentang perilakunya, AT mengaku hanya minum arak sebulan sekali selama berada di Bali.

“Pada saat kejadian itu ia merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat. Lalu ia tidak mengetahui bahwa yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali,” jelasnya.

3. AT dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia

4 Tahun Telantar dan Mabuk di Trotoar Ubud, WN Rusia Dideportasi Pendeportasian WNA Rusia berinisial AT. (Dok.IDN Times/Kemenkumham Bali)

Selama proses pemeriksaan itu, Kantor Imigrasi I TPI Denpasar menyerahkan AT ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada 26 Mei 2023. Baru setelah ada penerbitan dokumen perjalanan dari pihak Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia, AT lalu dideportasi menuju Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow.

Pihak Imigrasi pun memasukkan AT dalam daftar tangkal masuk Indonesia diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Di detensi selama 39 hari. Jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya. Akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga: Gencar Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polres Badung Fokus di Kuta Utara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya