Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti, Dominasi Perkara Narkotika

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor, pada Rabu (22/2/2023). Kegiatan pemusnahan ini didominasi oleh barang bukti perkara tindak pidana narkotika selama 6 bulan terakhir. Apa saja barang bukti tersebut? Berikut fakta-faktanya:
1.Barang bukti yang dimusnahkan sudah inkracht

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti itu di antaranya narkotika, psikotropika, senjata tajam, botol minuman keras, dan barang bukti jenis lainnya.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin,” ungkapnya.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor. Pihak yang mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.
2.Terbanyak barang bukti dari perkara narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus kurun waktu bulan September 2022 hingga Februari 2023. Dengan jumlah 219 perkara, di antaranya perkara narkotika sebanyak 162 perkara. Adapun Perkara Orang, Harta, dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 perkara, serta Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 perkara.
Sementara itu jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya:
- Sabu sebanyak 3279.95 gram
- Ekstasi sebanyak 415.08 gram
- Ganja sebanyak 9149.52 gram
- Tembakau sebanyak 4 buah
- Tembakau Sintetis sebanyak 7.02 gram
- Jamu sebanyak 296 buah
- Pil Koplo sebanyak 10893 tablet
- Tembakau Gorila sebanyak 16.62 gram
- Senjata Api (Selongsong, Amunisi, Proyektil) sebanyak 390 buah
- Senjata Tajam / Pisau sebanyak 4 buah
- Handphone sebanyak 132 buah
- Berbagai macam botol minuman keras
- Botol kosong
3.Berbeda barang bukti berbeda cara pemusnahan

Cara pemusnahan tersebut dilakukan dengan dibakar dan diblender untuk barang bukti berupa narkotika dan psikotropika. Sedangkan barang bukti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda. Sementara barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.
“Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi,” ungkapnya.