Kanwilkumham Bali Gandeng 8 Universitas untuk Edukasi Hukum di Desa

Akan libatkan mahasiswa yang mengikuti KKN

Badung, IDN Times – Delapan rektor Perguruan Tinggi di Bali menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali terkait program Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumdes) di Hotel Grand Istana Rama, Kamis (26/11/2020). Saat ini di Bali hanya ada 246 desa yang baru memiliki Posyankumdes.

“Kami Kementerian Hukum dan HAM, satu Kanwil dengan 18 UPT (Unit Pelaksana Teknis) tidak bisa menjangkau semua masyarakat Bali. Bagaimana caranya biar tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kanwilkumham Bali sampai ke desa adalah sinergitas dengan mahasiswa dan juga masyarakat,” jelas Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jamaruli Manihuruk.

1. Libatkan delapan universitas di seluruh Bali

Kanwilkumham Bali Gandeng 8 Universitas untuk Edukasi Hukum di DesaPara Rektor dari delapan Perguruan Tinggi di Bali teken Nota Kesepahaman dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Jamaruli Manihuruk mengungkapkan bahwa ada delapan Perguruan Tinggi di Bali yang terlibat dalam program ini, di antaranya:

  1. Universitas Udayana
  2. Universitas Pendidikan Ganesha
  3. Universitas Warmadewa
  4. Universitas Mahasaraswati
  5. Universitas Mahendradatta
  6. Universitas Hindu Indonesia
  7. Universitas Panji Sakti
  8. Universitas Pendidikan Nasional

“Kita ketahui bersama, mahasiswa yang sudah mendekati kelulusannya mereka akan turun ke desa dalam pengabdian masyarakat yang dulu KKN (Kulian Kerja Nyata). Nah, ini kita ajak bekerja sama. Ketika mereka akan turun ke desa, kami bekali dulu dengan ilmu keparalegalan. Nanti mereka akan mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.

2. Mahasiswa yang turun ke desa bisa memberikan pemahaman hukum ke masyarakat

Kanwilkumham Bali Gandeng 8 Universitas untuk Edukasi Hukum di DesaPexels.com/roxanne-minnish-2936023

Pemahaman hukum kepada masyarakat dinilai lebih efektif dengan mengandalkan mahasiswa yang sedang proses KKN. Adanya kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan pihak universitas dinilai juga menghemat Sumber Daya Manusia (SDM).

Jumlah mahasiswa ini disampaikan tergantung dari pihak kampus. Namun direncanakan akan merekrut dua kali dalam setahun dengan estimasi jumlah 100 orang per sesi. Paralegal untuk saat ini masih dibatasi hanya untuk mahasiswa Fakultas Hukum saja.

“Mereka turun ke desa. Sehingga mahasiswa yang turun ke desa ini bisa memberikan pemahaman ke masyarakat desa memberikan pendidikan hukum ke masyarakat desa,” ucapnya.

3. Dimaksudkan untuk pembangunan hukum di desa

Kanwilkumham Bali Gandeng 8 Universitas untuk Edukasi Hukum di DesaKepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jamaruli Manihuruk dan Wakil Rektor IV Prof. IB Wyasa Putra (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Wakil Rektor IV Universitas Udayana, Prof. IB Wyasa Putra menanggapi bahwa ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk pembangunan hukum di desa. 

“Jadi untuk kegiatan ini di sisi lainnya Kemenkumham Bali juga akan menyediakan diri untuk mendidik anak-anak kami dalam rangka merdeka belajar dan kampus merdeka. Untuk sertifikat vokasi ya paralegal para mahasiswa kami. Dan itu nanti oleh Bapak Kakanwil akan dikolaborasikan dengan rencana program beliau di desa-desa itu,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya