Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Terancam 12 Tahun Penjara

Gak ada ruang bagi pelaku pelecehan, termasuk dosen!

Buleleng, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap peristiwa dugaan dosen berinisial Putu AA (33) yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial IRD (22). Korban mengalami pelecehan secara fisik.

Kejadian itu berawal dari status WhatsApp, yang kemudian dikomentari oleh pelaku. Atas tindakannya itu, Putu AA kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng dan terancam 12 tahun penjara.

NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi di Buleleng, Dosen Dipecat dan Ditahan

1. Korban curhat di media sosial tentang permasalahan yang dihadapinya

Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Terancam 12 Tahun Penjarailustrasi aplikasi WhatsApp (unsplash.com/Mourizal Zativa)

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan korban pada saat itu membuat status WhatsApp tentang permasalahan keluarga dan skripsi sekitar pukul 22.42 Wita, Kamis (4/5/2023). Status tersebut kemudian mendapatkan respon dari tersangka, yang merupakan dosen pembimbingnya.

“Tanggapan dari dosen pembimbingnya meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos, dan korban pun menjawab dengan Iya,” ungkap Dhanuardana, Selasa (9/5/2023).

2. Korban tidak menutup pintu begitu dosennya tiba

Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Terancam 12 Tahun PenjaraIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka lalu datang, dan naik ke lantai dua menuju kamar kos korban. Selama di sana, korban tidak menutup pintu kamarnya. Ia juga menyuguhkan snack kepada tersangka.

“Korban bercerita tentang keluarga, dan proses pembuatan skripsinya kepada pelaku. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan di atas tempat tidur,” kata Dhanuardana.

Namun tersangka justru memeluk dan mencium pipi korban. Pada saat itulah korban mulai tidak nyaman dengan kondisi itu.

3. Tersangka memaksa ingin berhubungan badan dengan korban

Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Terancam 12 Tahun Penjarailustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka tiba-tiba menutup pintu kamar, dan kembali mendekati korban. Saat itulah korban lalu berdiri untuk membuka pintu dengan alasan kamar kosnya panas. Setelah pintu terbuka dan korban ada di depan pintu, tersangka menarik tangannya dengan paksa. Ia juga menarik pinggangnya dengan maksud agar korban kembali masuk ke dalam kamar.

“Niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak,” jelasnya.

Akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 Wita, Jumat (5/5/2023).

4. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Terancam 12 Tahun PenjaraTersangka dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di Singaraja terancam 12 tahun penjara. (Dok.IDN Times/istimewa))

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng. Pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka di rumahnya, pada Sabtu (6/5/2023).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti pendukung lainnya, terduga pelaku telah diamankan untuk 20 hari ke depan, dan disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” terang Dhanuardana.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya