14 Murid SMP dan SMA di Denpasar Dirikan Geng Dongki Untuk Begal Orang

Orangtua dan sekolah harus ketat mengawasi nih

Denpasar, IDN Times – Terenyuh. Itulah yang terlintas ketika belasan anak-anak berstatus pelajar tertangkap karena terlibat aksi pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kota Denpasar. Empat belas anak tersebut tergabung dalam geng yang diberi nama Geng Dongki. Mereka sampai berniat membuat kartu anggota geng.

1. Empat belas orang pelajar lakukan pembegalan secara bersama-sama

14 Murid SMP dan SMA di Denpasar Dirikan Geng Dongki Untuk Begal OrangIDN Times/Ayu Afria

Kepala Kepolisian Resor Denpasar (Kapolresta) Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, kepada IDN Times Jumat (24/1) menyampaikan bahwa street crime atau kejahatan jalanan ini dilakukan oleh mayoritas pelajar di bawah umur di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.

“Jadi sistemnya mereka boncengan ada delapan sepeda motor yang sudah kami amankan. Masing-masing sepeda motor ada dua penumpangnya. Nanti ada yang spesialis untuk  mengadang. Jadi ada target yang akan dia ambil. Target itu nanti dipepet oleh rekannya, setelah itu dihentikan. Lalu salah satu pelaku mengambil handphone-nya. Sisanya pelaku mengawasi,” jelas Ruddi.

Mereka di antaranya IGKMP (17) asal Kuta Utara, DPP (17) asal Jalan Muding Mekar Kuta Utara, MRS (16) asal Jalan Raya Kesambi Kuta Utara, IGKD (16) asal Jalan Kalimutu Denpasar, IGBRPS (16) asal Jalan Raya Kesambi Kuta Utara, KAB (15) asal Jalan Kesambi Kuta Utara, IGYP (15) asal Kuta Utara, GM (15) asal Jalan Gunung Salak Denpasar, SAS (15) asal Jalan Batu Bidang Badung, JDKP (14) asal Dalung Kuta Utara, KA (14) asal Jalan Tunjung Sari Denpasar, IGM (14) asal Jalan Mertasari Badung, IPBWPP (14) asal Badung, dan KBM (13) asal Jalan Beluran.

2. Mereka bersama-sama menentukan target di kegelapan untuk mengadang

14 Murid SMP dan SMA di Denpasar Dirikan Geng Dongki Untuk Begal OrangIDN Times/Ayu Afria

Ruddi menegaskan, Geng Dongki ini menargetkan korban yang pergi sendirian dan akan mengadangnya di kegelapan. Target korban itu sendiri sebelumnya sudah dibicarakan dalam geng tersebut. Niat tersebut muncul ketika belasan anak-anak ini berkumpul dan mengobrol sesama rekannya.

“Korban dipukul oleh pelaku. Semua korbannya warga negara Indonesia. Lokal. Ini spesialis untuk lokal,” ucapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memang menargetkan korban yang umurnya setara dengan mereka. Supaya para tersangka bisa mengimbangi perlawanan jika korbannya melawan.

Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait seringnya terjadi pengadangan dan perampasan. Kemudian tersangka ditangkap pada Senin (20/1) pukul 22.00 Wita.

3. Hasil begal mencapai Rp35 juta dan dibagi-bagi. Ruddy menyebut 14 tersangka tersebur merupakan bibit-bibit preman

14 Murid SMP dan SMA di Denpasar Dirikan Geng Dongki Untuk Begal OrangIDN Times/Ayu Afria

Hasil begal yang dilakukan 14 orang anak ini mencapai Rp35 juta. Sekali beraksi, Geng Dongki mendapatkan hasil Rp700 ribuan. Uang tersebut kemudian dibagikan ke kelompoknya.

“Ada dibelikan minuman keras. Menurut saya sangat mengkhawatirkan sekali. Dari 14, tiga orang di antaranya sudah memiliki tato padahal umur masih 13 tahun. Ke depan mau jadi apa ini. Inilah bisa menjadikan bibit-bibit premanisme ke depan kalau kita tidak mengarahkan kepada mereka,” paparnya.

"Kami mengharapkan peran serta pemerintah, orang tua dan guru agar sama-sama menjaga generasi muda kita. Untuk orangtua yang punya anak umur 13, 14, 15, 16 (Tahun) tidak usahlah mereka dikasih sepeda motor. Karena dikasih sepeda motor, psikologisnya dia akan berani naik motor kecepatan tinggi ya. Uji nyali,” terangnya.

Tercatat mereka merupakan pelajar di SMK, SMA, SMA PGRI, SMP, dan SMP PGRI di wilayah Bali.

“Saya minta tolong sekolah yang saya sebutkan tadi, didiklah anak-anaknya tadi untuk ke depan lebih baik lagi,” tegasnya.

4. Mereka tetap diproses dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun

14 Murid SMP dan SMA di Denpasar Dirikan Geng Dongki Untuk Begal OrangIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Ruddi menambahkan, mereka tetap ditahan dan diproses secara hukum. Mereka dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Karena tersangka merupakan anak-anak, sehingga Polresta Denpasar langsung berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

“Pemeriksaan anak-anak tersebut didampingi orangtuanya. Kami tempatkan di ruang tahanan anak-anak,” jelasnya.

5. Bulan Januari 2020 belum berakhir, namun sudah ada 18 anak yang ditangkap karena terlibat kejahatan

14 Murid SMP dan SMA di Denpasar Dirikan Geng Dongki Untuk Begal OrangIDN Times/Sukma Sakti

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Josina Lambiombir, menyikapi kasus tindak pidana yang melibatkan anak ini. Pihaknya mengaku sering berkoordinasi dengan KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak daerah), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Bapas, dan Peksos (Pekerja Sosial).

“Anak ada di kasus kekerasan seksual anak, kekerasan fisik, begal. Karena faktor ekonomi, pergaulan yang salah, kurang pengawasan orang tua,  pengaruh internet yang salah. Sinergitas yang baik dari Unit PPA dengan instansi terkait tentang penanganan kasus-kasus anak,” jelas Josina.

Tercatat, di pertengahan Januari 2020, sebanyak 18 anak di bawah umur ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana. Selain 14 anak yang membegal ini, ada empat anak lainnya yang menjadi tersangka narkotika.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya