Peras Perempuan, Oknum Anggota Polda Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap korban

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial MIS berusia 21 tahun? Pelaku adalah salah satu oknum Anggota Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/12/2020) pukul 23.00 Wita hingga Rabu (16/12/2020) pukul 02.00 Wita di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan.

Atas kejadian itu, pada Kamis (3/6/2021), Majelis Hakim Pengadilan Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa. 

Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Pencabulan oleh Oknum Sulinggih di Bali Ditunda

1. Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum

Peras Perempuan, Oknum Anggota Polda Bali Divonis 2,5 Tahun PenjaraIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budhi Watsara, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan,” jelasnya pada Kamis (3/6/2021).

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Peras Perempuan, Oknum Anggota Polda Bali Divonis 2,5 Tahun PenjaraPixabay/Succo

Luga menyampaikan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Ayu Messi, menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Namun keputusan Majelis Hakim lebih ringan 6 bulan, yakni menjadi 2,5 tahun penjara.

“Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2.5 tahun. Lebih ringan,” ucap Luga melalui sambungan telepon.

3. Terdakwa merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali

Peras Perempuan, Oknum Anggota Polda Bali Divonis 2,5 Tahun PenjaraIlustrasi pelecehan wanita (ANTARAnews)

Briptu Ryanzo ditahan di Mapolda Bali dan ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (21/12/2020). Terdakwa merupakan anggota yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali di BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang perempuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020 di SPKT Polda Bali.

Selain mengancam, diketahui bahwa terdakwa juga menyetubuhi korban MIS. Ia sempat mengancam MIS dengan kasus prostitusi online. Selain itu, handphone pelapor juga disita dan uangnya diambil. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya